Selundupkan Sabu dalam Sandal, Polrestabes Medan Amankan 4 Warga Aceh

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menyita barang bukti 415 gram sabu dari empat tersangka saat penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan.

Bahkan, untuk mengelabui petugas rencananya sabu yang dimasukkan ke sandal yang sudah dimodifikasi akan dikirim ke Kota Kendari Sulawesi Tenggara melalui jalur udara.

Hal itu dibenarkan Waka Polrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan saat ekspose di Lobby Mapolrestabes Medan, Rabu (20/1/2021).

Wakapolrestabes Medan yang didampingi Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan, Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nelson Nainggolan dan Kanit Idik I, AKP Paul Simamora mengatakan sebelumnya Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Medan ke luar kota.

Dari info itu kata Irsan, petugas ke lokasi yang telah di targetkan salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal.

Sampai di lokasi, petugas melakukan penggeledahan di kamar hotel. Hasilnya, 4 orang tersangka diamankan berinisial Is (23) MI (22), Sy (20) warga Dusun Pante Peudung, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, dan T (24) warga Dusun Matsaman, Kelurahan Matang Bayu, Kecamatan Baktia Barat, Kabupaten Aceh Utara.

“Selain keempat tersangka, petugas mengamankan 415 gram sabu. Dua kemasan disimpan di dalam tas ransel, dan dua kemasan disembunyikan dalam sendal yang telah dimodifikasi,” sebutnya.

Atas temuan tersebut, keempat tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. Kepada petugas para tersangka mengaku menerima sabu itu dari seseorang berinisial, POP yang saat ini sedang dalam buruan petugas.

Dua tersangka sebelumnya juga pernah melakukan modus yang sama, mengirimkan 0,5 Kg sabu vial jalur udara ke Jakarta pada November 2020 lalu. Sedangkan aksi yang keduanya ini, para tersangka akan mendapat upah Rp 12 juta jika berhasil menyelundupkan sabu ke Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

“Para tersangka sebelumnya juga pernah menyelundupkan sabu dengan modus yang sama ke Jakarta pada November tahun lalu. Biaya memodifikasi sandal untuk menyelundupkan sabu sekitar Rp 4 juta,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (tim)

 

- Advertisement -

Berita Terkini