Kader Muda Muhammadiyah Mendesak Poldasu Periksa Bunda NL

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kader Muda Muhammadiyah Kota Medan Rafid Febri meminta agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera memeriksa Bunda NL, selaku pemilik IMB Taman Edukasi Buah Cakra yang berada di sektor 1 Situs Benteng Putri Hijau. Hal tersebut disampaikan Rafid Febri, Selasa (19/1/2021).

Menurut Rafid, terjadinya penguasaan sektor 1 Situs Benteng Putri Hijau di Dusun 1 Delitua Pamah Namorambe yang dikhawatirkan mengakibatkan terjadinya perubahan bentang alam, sudah memenuhi unsur bagi aparat kepolisian untuk memanggil pemilik bangunan Taman Buah Cakra.

Kader Muda Muhammadiyah
Rafid Febri, salam komando bersama Bapak Edy Rahmayadi pada waktu Pilgubsu 2018

Apalagi sebut Rafid, berdasarkan Peraturan Bupati DS No 1863 Tahun 2014 Tanggal 29 Desember 2014, lokasi sektor 1 di Dusun 1 Delitua yang kini telah berubah menjadi kandang Lembu dan Sapi, telah ditetapkan sebagai Situs Benteng Putri Hijau.

“Kini sangat mengapresiasi dan mendukung niat Kapoldasu yang berkeinginan kuat menjadikan Provinsi Sumatera Utara bersih dari para pejahat. Karenanya sebagai bukti dukungan tersebut, kita harapkan siapapun yang terindikasi merusak Situs Benteng Putri Hijau, dapat dimintai pertanggungjawabannya dan dibawa ke depan meja hijau,” ujar Rafid.

Sebelumnya GSRI melaporkan Bunda NL dengan sanggkaan melakukan perusakan terhadap situs Benteng Putri Hijau ke Poldasu. Laporan tersebut berdasarkan, adanya keterangan IMB Taman Edukasi Buah Cakra atas nama Bunda NL yang merupakan istri pejabat tinggi di Sumatera Utara. Dan keberadaan bangunan tersebut, patut diduga telah merusak Situs Benteng Putri Hijau pada sektor 1 di Dusun 1 Delitua Pamah Namorambe.

Surat laporan dengan nomor 050/GSRI/P/Ex/XII/2020, berisi melaporkan Ibu NL terkait dugaan Perusakan Benteng Putri Hjau sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya. Laporan ditandatangani oleh Ketua Umum Ismail Marzuki dan Sekretaris Jendral Batu Bondar Purba.

Disisi lain, Kepala Perwakilan UNESCO untuk Indonesia di Jakarta, Shabhaz Khan, PhD, merespon surat GSRI yang melaporkan perusakan Situs Benteng Putri Hijau, tanggal 21 Desember 2020 yang terindikasi disangkakan kepada pemilik Taman Edukasi Buah Cakra Ibu NL (berdasarkan nama pada kepemilikan IMB),yang menguasai cagar budaya situs Benteng Putri Hijau pada sektor 1, yang berlokasi di Dusun 1 Desa Delitua Pamah Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Dalam suratnya tanggal lewat surat elekronik tertanggal 6 Januari 2021, Shabhaz Khan PhD menyampaikan apresiasi bagi kegiatan penyelamatan situs dan cagar budaya diseluruh dunia, termasuk upaya penyelamatan sektor 1 Benteng Putri Hijau.

“Kami memiliki kepedulian yang sama dalam melestarikan situs warisan budaya,” sebut Shabhaz Khan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini