Kepala Puskesmas Teluk Langkat, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan penetapan tersangka terhadap ED selaku Kepala  Puskesmas (Kapus) Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) sebesar kurang lebih 40% yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan yang berjumlah sekitar 40 orang di Puskesmas Desa Teluk sejak TA. 2017 s/d 2019.

“Adapun dasar penetapan tersangka tersebut yaitu Surat Penetapan Tersangka, Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2021 tertanggal 11 Januari 2021,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH MH dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/1/2021).

Kepada wartawan, dia mengatakan, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tetapi belum kita lakukan penahanan.

Lanjut Boy, nilai total pengutipan/pemungutan yang dilakukan oleh tersangka tersebut yaitu sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);

Ia menambahkan, adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 12 Huruf F atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BOK tersebut bahwa diduga telah terjadi pemotongan yang dilakukan oleh oknum Puskesmas di dalam anggaran BOK yang diperuntukkan kepada para tenaga kesehatan di Puskesmas Desa Teluk Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

“Berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat pada awal tahun 2020 yang dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terkait adanya kasus dugaan korupsi tersebut,” ujar Boy Amali SH MH selaku Kasi Intelijen Kejari Langkat pada Rabu (18/11/2020).

Ia menerangkan, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Langkat sedang menangani permasalahan ini di tingkat penyidikan serta telah memanggil para saksi sebanyak kurang lebih 30 orang.

“Hal ini bertujuan untuk dapat membuat terang dugaan tersebut benar adalah sebagai suatu perbuatan hukum yang terklasifikasi dalam tindak pidana korupsi dan tentunya juga bertujuan untuk menentukan siapa saja yang patut dapat ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” pungkas Boy Amali.

Sementara Pengurus Badko HMI Sumatera Utara, Abdul Rahim mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Desa Teluk kecamatan Secanggang yang sudah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi.

“Kita mendukung penegak hukum mengusut tuntas dana BOK Puskesmas Desa Teluk Kecamatan Secanggang, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, apabila ia memang terbukti melakukan dugaan korupsi tersebut, maka segera diproses hukum,” ujar Abdul Rahim selaku Pengurus Badko HMI Sumatera Utara pada Jumat (20/11/2020).

HMI mendukung Kejari Langkat mengusut tuntas kasus oknum Puskesmas yang diduga melakukan pemotongan anggaran dana BOK yang diperuntukkan kepada para tenaga kesehatan di Puskesmas Desa Teluk Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat. (Wahyu)

- Advertisement -

Berita Terkini