Komnas HAM: Polisi Perintahkan Saksi Hapus Rekaman di Rest Area KM 50 Tol Japek

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komnas HAM menyampaikan saksi kasus penembakan laskar FPI di Km 50 mendengar polisi memerintahkan untuk menghapus rekaman. Saksi juga menyebut polisi melakukan pemeriksaan handphone.

Hal itu disebutkan Komnas HAM dalam keterangan pers, Jumat (8/1/2021). Saksi yang dimaksud Komnas HAM adalah saksi yang berada di Rest Area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone,” ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam.

Komnas HAM juga memaparkan polisi memberikan penjelasan kepada masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) jika peristiwa penembakan terkait kasus narkoba serta terorisme.

“Terdengar penjelasan petugas kepada khalayak di situ bahwa peristiwa ini terkait narkoba dan juga terdengar terkait terorisme,” tutur Choirul.

Sebelumnya, Komnas HAM memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 27 November 2020. Hasilnya, Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Awalnya, Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini