Komnas HAM: Mobil Rizieq Shihab Juga Diintai Petugas Selain Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Tim Penyelidikan dan Investigasi insiden penembakan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) menemukan fakta ada pihak selain polisi yang membuntuti Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.

Menurut Ketua Tim, Chairul Anam, pembuntutan ini dilakukan sebelum peristiwa yang menewaskan enam anggota laskar di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam paparannya, Anam menyebut Polda Metro Jaya mengakui mengerahkan petugas untuk membuntuti Rizieq. Namun, hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan.

Hal ini juga telah dibuktikan dengan surat perintah yang ditunjukkan saat Komnas HAM melakukan investigasi.

Meski begitu, di lapangan ditemukan fakta pengintaian juga dilakukan oleh pihak yang bukan anggota polisi yang memang diberi mandat seusai surat tugas.

“Didapatkan fakta juga telah terjadi upaya pengintaian dan pembuntutan terhadap MRS yang dilakukan oleh petugas yang dinyatakan bukan dari kepolisian oleh polisi sejak dari kawasan Markaz Syariah Mega Mendung hingga ke Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Tanggal 04 Desember 2020,” kata Anam saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).

Tak hanya itu, pada waktu bersamaan juga didapati adanya konsentrasi petugas keamanan berseragam lengkap dalam kurun waktu 6-7 Desember 2020 di sejumlah titik gerbang tol, rest area dan jembatan penyeberangan sepanjang Tol Jakarta-Cikampek.

“Namun berdasarkan hasil penyelidikan, dipastikan bahwa konsentrasi petugas bersenjata lengkap tersebut dalam rangka proses pengawalan terhadap iringan rombongan pembawa Vaksin Covid-19 dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bio Farma Bandung,” kata dia.

Komnas HAM sendiri telah merilis hasil investigasi terkait peristiwa itu hari ini.

“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” kata Anam.

“Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” tambahnya.

Merespons, Polri mengaku menghargai hasil penyelidikan, sembari menyebut menunggu surat resmi untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

“Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Jumat (8/1).

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini