Soal 2 Pegawai Ditangkap, Humas RSUD Rantau Prapat : Saya Lagi di Kampung

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu –  Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 oknum pegawai RSUD Rantau Prapata pada Senin (04/01/2021) dini hari.

Kedua orang tersangka yaitu berinisial PJH alias Putra (34), PNS RSUD Rantauprapat, warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu berprofesi sebagai perawat di Ruang IGD dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat, warga Jalan Siringo-ringo No 41, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Humas RSUD Rantau Prapat Doni Simamora saat dikonfirmasi mudanews.com mempertanyakan apakah dicopot kedua pegawai tersebut secara tidak hormat?

Dia enggan memberikan komentar, karena masih berada di kampung. “Saya masih berada di kampung, mohon maaf ya, kedua abangku meninggal,” kata Doni ketika dihubungi mudanews.com, Rabu (7/1/2020).

Sebelum diberitakan, operasi yang dikomandoi Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt dan personilnya berhasil menangkap kedua pegawai RSUD Rantauprapat yang saat hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat.

“Penangkapan kedua oknum pegawai berawal dari informasi yang menyebutkan adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut personel langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH, Kamis (07/01/2021).

Dari hasil penindakan diamankan 2 (dua) orang tersangka yaitu berinisial PJH alias Putra (34), PNS RSUD Rantauprapat, warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu berprofesi sebagai perawat di Ruang IGD dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat, warga Jalan Siringo-ringo No 41, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1(satu) bong (alat hisap sabu) lengkap dengan pipetnya 1 (satu) plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, 1 (satu) buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1 (satu) buah pipet berbentuk scop.

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka PJH alias Putra dan AH alias Pauji mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama A warga Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini