Firli Bahuri Lantik Pejabat Baru KPK, 9 Polisi Isi Kursi Penting

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Jumlah anggota Polri yang mengisi kursi jabatan struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertambah seiring pelantikan pejabat baru.

Ketua KPK Firli Bahuri baru saja melantik enam anggota Polri untuk mengisi sejumlah pos di tubuh lembaga antirasuah, Selasa (5/1).

Mereka antara lain Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Karyoto; Direktur Koordinasi dan Supervisi I, Brigjen Didik Agung Wijanarko; Direktur Koordinasi dan Supervisi II, Brigjen Yudhiawan; serta Direktur Koordinasi dan Supervisi III, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama.

Kemudian Direktur Monitoring, Brigjen Agung Yudha Wibowo dan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Brigjen Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi.

Pelantikan tersebut menindaklanjuti Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang memuat perubahan nomenklatur dan menambah jabatan baru di KPK.

Dengan begitu, sudah ada total sembilan anggota Polri berpangkat bintang yang duduk di jabatan penting KPK. Ketua KPK, Firli Bahuri, merupakan jenderal bintang tiga atau berpangkat Komisaris Jenderal. Ia dilantik Presiden Joko Widodo pada Jumat, 20 Desember 2019 sebagai Ketua KPK jilid V.

Sedangkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Setyo Budiyanto dilantik pada Selasa, 22 September 2019. Ia menggantikan Brigjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang mendapat promosi menjadi Widyaiswara Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Tak lama setelah itu, ia dipercaya mengemban tanggung jawab sebagai Kapolda Sulawesi Utara.

Satu jenderal lainnya di KPK ialah Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro yang dilantik pada Selasa, 14 April 2020.

Perubahan struktur organisasi ini sebelumnya menuai kritik. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai struktur baru yang diatur melalui peraturan komisi tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ia menjelaskan, struktur KPK mestinya tidak dapat diubah sebab Pasal 26 UU Nomor 30/2002 yang mengatur hal tersebut tidak direvisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sementara Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengklaim perombakan struktur organisasi di lembaganya sudah sesuai dengan strategi pemberantasan korupsi. Penambahan jabatan, menurut dia, merupakan bentuk penyelarasan beban tugas dan jumlah anggota agar lebih ideal menjalankan tugas.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini