Polsek Perbaungan, Tangkap 2 Pria saat Transaksi Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Serdang Bedagai – Lagi transaksi narkoba jenis sabu, 2 pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan di Gang Nangka, Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, Rabu (16/12/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Muharmansyah (39) warga Gg Nangka Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan dan Heri Bayu Ananda (20) warga Jalan Waringin Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 2 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 pipet berbentuk sekop, dan 19 plastik klip transparan kosong.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (29/12/2020), mengatakan bahwa sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu di TKP.

Disebutkan bahwa aksi tersangka sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar. Lalu setelah mendapat informasi berharga tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU M Tambunan SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak dan atas perintah Kapolsek, Team Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan terjun langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut.

Kemudian, Rabu (16/12/2020), sekira pukul 15.30 WIB dilakukan penindakan dengan mendatangi TKP, setelah tiba, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta taem Opsnal melakukan penindakan terhadap pelaku yang saat itu berada di dalam rumah di Gg Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan dan ditemukan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.

Selanjutnya team opsnal Polsek Perbaungan menangkap dan mengamankan pelaku.

Kemudian dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka dan  dengan berterus terang bahwa tersangka  Muharmansyah mendapat narkoba sabu tersebut dari Heri Bayu Ananda, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Waringin Desa Melati II dan setelah ditanya mengaku benar ada menjual kepada Muharmansyah narkotika jenis sabu.

Kemudian setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku mendapat narkoba sabu tersebut dari seseorang yang di kenal oleh pelaku bernama Ucok Tambul.

Berdasarkan keterangan tersangka tersebut kemudian di lakukan pengembangan terhadap tersangka di maksud namun saat di lakukan pengembangan tersangka di duga sudah kabur dari rumahnya.

Kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Perbaungan guna proses selanjutnya.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 , 112 ,UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Dodi Kurniawan)

- Advertisement -

Berita Terkini