Pelaku Curanmor di Segai Dikejar hingga ke Deli Tua, Akhirnya Masuk Sel Tahanan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Serdang Bedagai – IA (31) dikejar hingga ke Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang setelah nekat membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BK 5830 XU milik korbannya, Kamis (24/12/ 2020).

Menurut laporan korban Mariono, (46) warga Dusun III, Desa  Kulasar, Kecamatan Silinda, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara sebelum kejadian, Kamis (24/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB, dia sedang parkir untuk melihat ternak sapi.

Sialnya, pada saat dia melihat sapi yang sedang digembalakan yang agak jauh, sepeda motor miliknya dibawa kabur pelaku.

Identitas pelaku diketahui setelah saksi  melihat Irfan mengendarai motor dan berpapasan dengan Supriadi (46) di tengah jalan desa.

Tanpa membuang waktu, korban dan saksi mengejar pelaku hingga sampai di sebuah warung di wilayah Deli Tua, Deli Serdang.

Pada saat itu, korban langsung bersama warga sekitar menangkap pelaku, namun sepeda motor sudah dijual kepada seseorang.

Tak mau pulang hampa, korban menggelandang pelaku ke Mapolsek Kotarih dan langsung membuat laporan resmi, Jumat (25/12/2020).

“Sesuai Laporan Polisi: Nomor : LP /40 /  XII/ 2020 / SU / RES SERGAI / SEK KOTARIH, Tgl 25 Desember 2020,” ujar Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Kotarih IPTU D Panjaitan kepada wartawan.

Selanjutnya, sambung Kapolres, tersangka yang juga warga yang sama dengan korban  diamankan  dengan barang bukti, 1 lembar STNK Sp. Motor Yamaha Vixion An. Jonnion Afriandi Tarigan Nopol BK 5830 XU  No Rangka MH33C10029K317820 No. Mesin 3c1-318873, 1  BPKB asli An. Jonnion Afriandi Tarigan BK 5830 XU No Rangka MH33C10029K317829 No Mesin 31C-318873 dan uang sisa penjualan sepeda motor Yamaha Vixion Rp1,8 juta.

“Atas kejadian itu korban  mengalami kerugian sebesar Rp12,5 juta sedangkan tersangka masih dalam proses guna pengembangan kasusnya, Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
(Dodi Kurniawan)

- Advertisement -

Berita Terkini