Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Miras

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Majalengka – Jajaran Polres Majalengka, Polda Jabar, melakukan kegiatan pemusnahan ribuan barang bukti minuman keras (miras), dalam rangka cipta kondisi menjelang Hari Raya Natal Tahun 2020, dan Tahun Baru 2021.

Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Majalengka, Jalan Raya KH. Abdul Halim, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (21/12/2020).

Pemusnahan ribuan botol miras dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP., Dr., Bismo Teguh Prakoso, didampingi Bupati Majalengka, Dr., H., Karna Sobahi, beserta Jajaran Forkopimda Kabupaten Majalengka.

Bupati Majalengka, Dr., H., Karna Sobahi, pada kesempatan tersebut berharap Kabupaten Majalengka, lebih kondusif lagi.

“Kita harapkan dengan adanya kegiatan ini, penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka, bisa semakin berkurang,” ungkapnya

Dikatakan Bupati Majalengka, Dr., H., Karna Sobahi, bahwa penyakit masyarakat yang diantaranya penyalahgunaan narkoba, dan minuman keras, bukan hanya menghancurkan diri sendiri, akan tetapi juga merugikan orang banyak.

Penyakit masyarakat ini tidak memandang status, maupun jabatan. Untuk itu bagi warga masyarakat Kabupaten Majalengka, agar menjauhinya.

Ajaran agama pun dengan jelas melarang hal tersebut, serta tentunya bisa menjadikan kita terjerat hukum.

Terpisah, Kapolres Majalengka, Dr., AKBP., H., Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan Polres Majalengka, melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi melalui KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

Polres Majalengka, memusnahkan sebanyak 2.359 botol minuman keras, dan 42 botol ciu.

Sedangkan hasil Ops Polsek Jajaran sebanyak 571 botol minuman keras, dan 117 botol Ciu.

Barang bukti miras ini merupakan hasil KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) operasi Polsek Jajaran Polres Majalengka.

Dalam kesempatan itu, Kapolres, juga mengajak kepada seluruh stakeholder, dan semua lapisan masyarakat untuk bersinergi melawan peredaran miras di Kabupaten Majalengka.

Masyarakat harus peka bahwa peredaran, dan penggunaan miras sangat berbahaya.

Kita konsisten selalu berkontribusi mengurangi berbagai macam gangguan Kamtibmas.

Gangguan Kamtibmas ini, memang diantaranya berawal dari adanya penggunaan minuman keras di masyarakat. ungkap

“Jelas sekali kalau miras sangat dilarang oleh agama. Peredaran miras pun sebetulnya bukan hanya tugas dari kepolisian saja, tapi masyarakat pun harus peka akan potensi bahaya bagi generasi muda bangsa,” tandasnya. (BQ)

- Advertisement -

Berita Terkini