Polsek Dolok Masihul, Amankan Pelaku Pencuri 2 Janjang Sawit

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Serdang Bedagai – Diduga mencuri 2 tandan buah kelapa sawit milik PT Socfindo Perkebunan Bangun Bandar.

Pelaku berinisial MRK alias R (20) warga Dusun I Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara diamankan petugas Satpam PT Socfindo Kebun Bangun Bandar, Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Blok 63 Div. I PT Socfindo Perkebunan Bangun Bandar-Tanjung Maria Ds. Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2 tandan buah kelapa sawit, sebilah egrek dan 1 unit Sepeda motor Merk Honda Supra warna hitam Nopol BK 5358 NC.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan mengatakan kronologis kejadian, Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 13.32 WIB, petugas Satpam telah berhasil mengamankan pelaku yang baru selesai memotong buah kelapa sawit.

Dengan menggunakan sebilah egrek yang tersambung dengan batang pelepah kelapa sawit yang dipegang dengan kedua tanggan sebanyak 2 tandan milik PT Socfindo Perkebunan Bangun Bandar – Tanjung Maria yang diambil dari areal tanaman kelapa sawit Blok 63 Divisi I PT Socfindo Kebun Bangun Bandar-Tanjung Maria Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian buah kelapa sawit tersebut satu persatu dimasukkan kedalam parit dengan cara didorong atau di glindingkan menuju ke dalam parit pembatas dengan kedua tangan.

Selanjutnya pihak pengurus PT Socfindo Kebun Bangun Bandar-Tanjung Maria memberikan kuasa kepada petugas Satpam untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul dengan menyerahkan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum berlaku.

Atas perbuatan pelaku pihak PT Socfindo Kebun Bangun Bandar kehilangan buah kelapa sawit sebanyak 2 tandan dengan berat ± 32 Kg ( Pertandan ± 16 Kg ) dengan harga Perkilo gramnya Rp. 1.800,- dan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 57.600.

” Kasus ini tengah ditangani Polsek Dolok Masihul,” tandas Kapolres. (Dodi Kurniawan)

- Advertisement -

Berita Terkini