Jenazah Pasien COVID-19 Wanita di Pematangsiantar Dimandikan Pria

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Polisi mengatakan telah memeriksa eks Direksi RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar terkait kasus jenazah wanita pasien COVID-19 dimandikan petugas pria. Polisi menyebut pemeriksaan dilakukan usai keluarga pasien membuat laporan dugaan penistaan agama.

“Yang dilaporkan adanya penistaan agama,” kata Kapolres Pematangsiantar Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Boy juga menjelaskan alasan pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dia mengatakan pihak keluarga tak terima jenazah wanita dimandikan petugas pria di rumah sakit tersebut.

“Mereka tidak menerima pemandian jenazah dilakukan oleh laki-laki,” ucapnya.

Kasus ini sendiri berawal saat jenazah pasien COVID-19 wanita dimandikan oleh petugas pria di RSUD Djasamen Saragih pada Minggu (20/9). MUI Pematangsiantar, yang mendapat aduan mengenai hal ini, juga memanggil pihak RSUD untuk diberi penjelasan terkait hukum memandikan jenazah.

“Iya. Itulah, mereka laki-laki. Karena suaminya nggak terima, menyampaikan ke kita, itulah semalam kita panggil rumah sakitnya ke kantor MUI,” kata Ketua MUI Kota Pematangsiantar Muhammad Ali Lubis, Kamis (24/9).

MUI mempertanyakan alasan pihak RSUD menggunakan petugas pria untuk memandikan jenazah wanita. Ali mengatakan pihak RS beralasan hal itu terjadi karena tidak ada petugas wanita untuk memandikan jenazah di RS itu.

Dia menegaskan, hal itu tak sesuai dengan tata cara memandikan jenazah dalam hukum Islam. Ali juga mengatakan, dari empat petugas pria, dua di antaranya nonmuslim.

“Ada yang tidak Islam,” kata Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (5/10).

MUI Sumut juga telah menjelaskan fatwa soal memandikan jenazah pasien COVID 19. Dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19, terdapat aturan tentang siapa yang boleh memandikan jenazah. Salah satunya petugas harus muslim.

Plt Direktur RSUD Djasamen Saragih juga sudah dicopot. Proses pergantian dilakukan oleh BKD Pematangsiantar atas perintah Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.

“Masih proses, sesuai info dari BKD,” kata Kabag Humas Pemko Pematangsiantar Mardiana.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini