Sat Reskrim Polres Majalengka, Amankan 3 Pelaku Penganiayaan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Majalengka – Ketiga orang pria berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka, dan Polsek Panyingkiran, Polda Jabar, karena telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang pria berusia 40 Tahun.

Ketiga pria tersebut di antaranya S (41), warga Kecamatan Penyingkiran, AW (42), warga Kecamatan Kadipaten, dan AR warga Kecamatan Kadipaten.

Pelaku S, AW, dan AR, melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Jaja, warga Kecamatan Penyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, saat korban sedang tidur di rumah.

Peristiwa itu berlangsung di rumah korban yang beralamat di Blok Kenangan, Desa Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada hari Rabu (02/12/2020) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat sedang tidur, pintu rumah korban ada yang mendobrak, belum sempat terbangun, tiba-tiba korban sudah dianiaya oleh dua orang laki-laki, yang belum dikenal,” ujar Kapolres Majalengka, Dr AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat kegiatan Konferensi Pres, Selasa (08/12/2020).

Setelah korban dianiaya di rumahnya sendiri, kemudian korban dibawa ke pinggir Jalan Desa, lalu korban dianiaya kembali oleh ketiga orang pelaku tersebut.

“Korban mengalami luka lebam dimata sebelah kiri, hidung luka, dan mendapat jahitan,” jelasnya.

Motifnya adalah perselingkuhan. Karena, istri pelaku diduga ada hubungan asmara dengan korban, sehingga memicu kemarahan salah satu pelaku tersebut.

“Motif adalah perselingkuhan karena kejadian berjalan sepuluh tahun, Istri Pelaku S, diduga ada hubungan Asmara dengan Korban,” katanya.

“Untuk ke tiga tersangka S, AW, dan AR, dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 9 ( Sembilan ) Tahun penjara,” jelas Kapolres Majalengka. Berita Majalengka, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini