Polres Majalengka, Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWSCOM, Majalengka – Satuan Narkoba Polres Majalengka, Polda Jabar, berhasil mengamankan SP (38), warga dari Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, dan ES (38), warga dari Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kedua pelaku diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba, di wilayah Kabupaten Majalengka.

SP dan ES, diamankan Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka, Polda Jabar, ditempat yang berbeda, yakni di Pinggir Jalan Raya Bantarujeg, dan di Jalan Raya Leuwimunding, pada hari Jumat 20 November 2020 lalu.

Kapolres Majalengka, Dr., AKBP., Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP., Siswo DC Tarigan, menyampaikan bahwa pelaku adalah penjual narkoba golongan I yaitu jenis sabu.

“Pelaku juga sekaligus pemakai, namun pengakuannya tersangka menggunakan shabu -sabu tersebut baru 1 (satu) kali,” ungkap Kapolres, saat kegiatan Konferensi Pers, Selasa (08/12/2020).

SP, mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang warga Kabupaten Kuningan, bernama Asep, yang saat ini masuk dalam daftar buronan Polisi.

Sedangkan ES, mendapatkan shabu tersebut, dengan cara membeli dari orang bernama Acil, (DPO) warga Kecamatan Cirebon, Kabupaten Cirebon.

“Kedua pelaku di amankan di Polres Majalengka,” tutur Kapolres.

Atas kejadian tersebut Jajaran Polres Majalengka, berhasil mengamankan barang bukti, guna penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Penyalahguna Narkotika Golongan I yaitu jenis Shabu-sabu. Pelaku dijerat dengan pidana penjara, paling lama empat Tahun,” tandasnya. (BQ)

- Advertisement -

Berita Terkini