Menteri KKP Ditangkap KPK, Pakar Tegaskan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diciduk oleh tim penyidik KPK di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Rabu (25/11/2020) dinihari.

Diduga Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan dan Pembangunan Nasional DPP Partai Gerindra tersebut melakukan tindak pidana korupsi ekspor benih lobster.

Menanggapi kasus tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Ahmad Suparji menyayangkan, terjadinya tindak pidana korupsi di tengah situasi sulit yang saat ini melanda Indonesia karena Covid-19. .

”Ya sangat ironis. Kalau memang ada korupsi,” tegasnya kepada wartawa di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Tindakan korupsi di tengah pandemi ini sangat memilukan. Oleh sebab itu, Suparji menegaskan agar, jika benar Menteri Edhy melakukan tindak pidana korupsi, harus dihukum dengan seberat-beratnya.

”Ya harus ada sanksi yang tegas supaya ada efek jera,” kata Suparji.

Mengenai hukuman berat bagi pejabat publik yang melakukan tindam pidana korupsi di tengah pandemi, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengatakan, bahwa hukum yang paling berat adalah hukuman mati.

Mengenai hal tersebut, Suparji mengatakan, momen ini saat yang tepat untuk melihat ucapan yang dikeluarkan oleh Firli benar-benar dilakukan atau tidak.

”Pernyataan Ketua KPK ditunggu konsistensi. Ancaman hukuman mati diberikan kepada pihak yang menyelewengkan dana bencana,” tegas Suparji. Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini