Gagal Ambil Nmax, Pelaku Hampir Diamuk Massa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Serdang Bedagai – Salimudin (Ewin) (30) warga Dusun I Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, hampir nyaris diamuk massa setelah gagal lantaran dipergoki korbannya pada saat mengambil sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nopol BK 3950 MBC yang sedang parkir di Dusun Kenari, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa, (24/11/2020), sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, korban Nur Sasmita (18) warga Dusun I A, Desa Suka Sari, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, membuat laporan ke Polsek Perbaungan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (25/11/2020) mengatakan, korban bersama temannya mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan singgah di toko Fotocopy di TKP.

Kemudian korban bersama temannya memarkirkan sepeda motor tersebut di depan foto copy, setelah itu bersama temannya sedang memfotokopi.

Tiba-tiba teman korban melihat sepeda motor miliknya dinaiki tersangka Salimudin (Ewin)
dan menghidupkan sepeda motor milik korban.

Melihat itu, teman korban mendatangi tersangka yang menaiki sepeda motor tersebut dan langsung mengambil kunci sepeda motor.

Kemudian korban menanyakan”, kepada tersangka. “Abang mau ngapai ?..” kemudian pelaku tersentak Langsung melarikan diri karena ketakutan dan saksi meneriaki “Maling.. maling..” dan warga sekitarpun ikut membantu mengejar pelaku yang lari kebalakang rumah warga kondisinya sangat gelap.

Saat kejadian tersebut kepala dusun dan salah seorang warga menghubungi team ops Polsek Perbaungan dan beberapa saat dilakukan pencarian bersama warga sekitar. Dengan mengepung semua Dusun, hingga berhasil mengamankan tersangka yang belakangan di ketahui bernama Salimudin (Ewin).

Untuk menghindari amukan massa  personel langsung mengamankan tersangka ke komando berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax milik korban.

“Tersangka dijerat pasal 362 Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara,” ungkap Kapolres. Berita Serdang Bedagai, Dodi Kurniawan

- Advertisement -

Berita Terkini