Perusak Mobil Dinas Bina Marga Medan Diciduk di Madina

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Satu lagi tersangka pengerusakan mobil Dinas Bina Marga Medan saat unras tolak Omnibus Law di depan Kampus ITM Jalan Gedung Arca beberapa lalu diciduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Tersangka diketahui bernama Fradika Adi Putra alias Dabo (23) warga Jalan Pelita, Gang Hakekat, Kelurahan Patumbak, Deli Serdang. Tersangka juga tercatat sebagai mahasiswa.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Jumat (20/11/2020) mengatakan tersangka mengakui telah merusak fasilitas dari Dinas Bina Marga Medan. Tersangka ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Mandailing Natal.

“Dalam pengerusakan, tersangka berperan mengejar mobil dan meminta pada pengemudi (korban) turun dari mobil. Lalu dipakai untuk berorasi. Kemudian tersangka membawa mobil ke depan kampus ITM tanpa mesin menyala,” terangnya.

Belum sampai disitu, kata Martuasah, tersangka ikut membantu mengangkat/membalikkan mobil milik dinas bersangkutan.

“Tersangka dijerat Pasal 170 junto Pasal 406 KUHPidana. Tersangka juga merupakan otak pengerusakan atau provokator,” tutur Martuasah.

Sebagaimana diketahui tersangka terlibat pengerusakan mobil milik Dinas Bina Marga Medan saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu. Aksi unras anarki tersebut terjadi di depan Kampus ITM Jalan Gedung Arca Medan. Berita Medan, tim

 

- Advertisement -

Berita Terkini