Sat Reskrim Polres Banjar, Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Juta Rupiah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banjar – Berawal dari Laporan Polisi Tanggal 29 Oktober 2020,yang dilaporkan oleh Korban ER, kepada SPTK Polres Banjar, Polda Jabar.

Selanjutnya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjar, membekuk pelaku yang berinisial MS alias Irfan, diduga melakukan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap korban ER.

Modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dengan cara, tersangka MS alias Irfan, tersebut berpura-pura memiliki kenalan seorang kuncen bernama Dirja yang memiliki kemampuan melipat gandakan uang, pelaku memanfaatkan ketertarikan korban, dan meminta sejumlah uang secara bertahap kepada korban sejumlah Rp 55.000.000.- untuk membeli persyaratan ritual agar uang yang diberikan tersebut dapat dilipatgandakan menjadi Rp 60.000.000.000.- (Enam Puluh Milyar Rupiah).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny SIK MH bersama Wakapolres Banjar, Kabag Ops Polres Banjar, dan Kasat Reskrim Polres Banjar, pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjar, pada Jumat (30/10/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Banjar mengatakan setelah mendapat laporan dari Korban, Sat Reskrim Polres Banjar langsung melaksanakan menyelidikan sampai akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.

“Berkat kerja keras Personil Sat Reskrim Polres Banjar, alhamdulillah tersangka dapat ditangkap di rumahnya yang berada di daerah Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,” ungkap Kapolres Banjar.

Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat Kota Banjar, agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming penggandaan uang tersebut.

“Ya kita patut bersyukur gerak cepat Kasat Reskrim, bersama personilnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Kapolres Banjar.

“Kini Tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Banjar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 378 Jo. Pasal 372 Jo. Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,” jelas AKBP Melda Yanny SIK MH. Berita Banjar, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini