Anak Kandung Disetubihi Bapak Sendiri saat Datang Minta Izin Menikah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tuban – Seorang bapak di Tuban menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Padahal korban datang ke bapaknya ingin meminta izin untuk menikah.

Bapak bejat itu adalah NK, warga Kecamatan Singgahan. Pria 47 tahun ini telah enam kali menyetubuhi anak kandungnya di rumahnya.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan pelaku sebenarnya sudah menikah dua kali. Namun kedua istrinya telah meninggal. Istri kedua meninggal pada 2015.

Sementara korban yang berusia 17 tahun merupakan anak dari istri pertama.

“Korban ini anak kandung pelaku, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal,” ujar Ruruh saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).

Dijelaskan Ruruh, korban saat itu meminta nikah. Lalu oleh neneknya disuruh ke rumah bapaknya di Singgahan untuk meminta izin. Setiba di rumah bapaknya, korban bukannya dinikahkan, korban justru malah disetubuhi.

“Sudah enam kali, modusnya pelaku memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil,” imbuh Ruruh.

Perbuatan bejat itu terungkap saat warga melihat ada perbuatan yang ganjil pelaku terhadap anaknya. Dalam suatu kesempatan, warga bahkan berhasil merekam perbuatan pelaku yang akhirnya dijadikan dasar untuk melapor ke polisi.

Sementara itu, pelaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya sendiri. Pelaku mengaku khilaf.

“Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut,” ungkap pelaku menunduk.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, sprei, dan rekaman video. Pelaku dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UPPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini