Satreskrim Polres Majalengka, Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Majalengka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Perbuatan N (37), terungkap setelah korban melahirkan anaknya pada Tanggal 19 September 2020 lalu.

“Awalnya pelaku sempat memungkiri, kemudian kita tes DNA, dan identik hasilnya bahwa si tersangka ini adalah pelakunya,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Jumat (23/10/2020).

Dalam pengungkapan tersebut, Kapolres Majalengka menyatakan ternyata antara pelaku dengan korban mempunyai hubungan sedarah.

“Tersangka ini adalah paman si korban. Pada saat itu korban sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba si tersangka datang ke rumahnya dan langsung melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Kapolres, saat konferensi pers kepada wartawan.

Dari keterangan Kapolres, korban menerima perlakuan tidak senonoh itu sebanyak dua kali, dengan modus pelaku menggunakan jurus bujuk rayu.

“Korban di iming-imingi dikasih uang sebesar sepuluh ribu rupiah. Dari hasil persetubuhannya itu menyebabkan korban hamil,” terang Kapolres

“Dengan bukti yang kuat, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dan Tersangka diancam Hukuman Lima Tahun Penjara hingga Lima Belas Tahun Penjara,” jelasnya. Berita Majalengka, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini