Polres Majalengka Berhasil Ringkus DPO Pencuri Mobil

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Majalengka – Insting intelejen Polisi tidak bisa dianggap remeh, seperti yang dilakukan oleh anggota Polsek Leuwimunding.

Polisi berhasil menghentikan niat orang yang diduga akan mencuri kendaraan.

Dengan modal kecurigaan Polisi, berhasil mengamankan tiga barang bukti kuat, yang diduga untuk melakukan kejahatan antara lain satu buah kunci leter T, dua buah soket, serta surat identitas palsu.

“Tersangka menggunakan KTP palsu, tujuannya agar terhindar dari kejaran Polisi, karena pelaku berinisial H (45) merupakan buronan, atau DPO,”ujar Kapolres Majalengka, AKBP., Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers kepada wartawan, Jum’at (23/10/2020).

Dijelaskan Kapolres, awalnya pada saat anggota Polsek Leuwimunding, sedang melaksanakan Patroli, tiba-tiba di pinggir Jalan Raya terlihat ada tiga orang mencurigakan, didekat mobil pick-up.

“Saat Polisi hendak menghampiri, tiba-tiba dua dari tiga pelaku, melarikan diri menggunakan mobil avanza putih, dan satu orang melarikan diri dengan cara berlari ke arah sawah,” tutur Kapolres.

Polres Majalengka Berhasil Ringkus DPO Pencuri Mobil
Kapolres Majalengka saat menunjukkan barang bukti

Lanjut, Kapolres, pada saat melarikan diri satu dari dua orang yang mencurigakan berhasil diamankan.

Selain pelaku, Istri Inisial S dari tersangka juga kami amankan, karena menerima Transperan uang hasil Curian.ungkapnya

Dengan demikian Polisi langsung melakukan interogasi kepada H, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hasil pendalaman, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit mobil jenis Kijang Inova, di daerah Kecamatan Jatiwangi, bersama tiga pelaku lainnya.jelasnya.

Atas perbuatannya Pelaku Inisial H dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara, dan Pelaku Inisial S sebagai Pencucian uang dijerat dengan UU No 8 Tahun 2010, diancam 5 Tahun Penjara.

Selanjutnya barang bukti berupa Mobil jenis Kijang Inova, dikembalikan oleh Kapolres Majalengka kepada pemiliknya. Berita Majalengka, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini