Oknum Anggota Satpol PP Batam, Peras Pengemis Disabilitas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ulah oknum anggota Satpol PP Pemerintah Kota Batam sungguh memalukan. Bukannya menertibkan dan membina, oknum Satpol PP justru memeras pengemis agar tidak dibawa ke kantor Dinas Sosial.

Awalnya, kasus ini terungkap dari viralnya video tentang pengakuan seorang pengemis di media sosial. Pengemis bernama Selamet dengan kondisi disabilitas duduk di kursi roda.

Dalam video tersebut, korban mengaku ditangkap oknum Dinas Sosial Pemkot Batam. Setelah ditangkap, dia diperas dengan diminta seluruh penghasilannya.

Personel Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) kemudian bergerak cepat menyelidiki video viral tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ada tujuh orang yang diamankan.

“Atas video viral itu, kita bergerak cepat hari ini. Kita langsung menelusuri para pelaku. Mereka kita tangkap, tujuh orang, yang lagi kita periksa saat ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto kepada detikcom pada Selasa (20/10/2020).

Tujuh orang tersebut berstatus anggota Satpol PP Pemkot Batam yang ditugaskan di Dinas Sosial Batam. Mereka diduga memeras para pengemis yang ada di Batam.

Arie mengungkapkan para pelaku menggunakan mobil bertulisan Dinas Sosial Batam dengan pelat nomor merah saat beraksi.

“Untuk modus operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis. Setelah diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor Dinas Sosial. Tetapi, apabila tidak mau dibawa, harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas tindakannya, pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP,” kata Arie.

Namun setelah didalami, Polda Kepri akhirnya menetapkan tiga oknum anggota Satpol PP Batam sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan pengemis disabilitas.

Sedangkan empat orang lainnya yang sempat diamankan dilepaskan karena dinilai tidak terlibat pemerasan.

Berikut ini aksi tak terpuji Satpol PP malah peras pengemis disabilitas:

3 Oknum Satpol PP Jadi Tersangka

Polda Kepri menetapkan tiga oknum anggota Satpol PP Batam sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan pengemis disabilitas.

“Hasil pemeriksaan kita, akhirnya kita menetapkan tiga orang tersangka. Selebihnya kita bebaskan, karena mereka tidak ikut keterlibatan dalam aksi dugaan pemerasan tersebut,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Satpol PP Pemeras Pengemis Belum Ditahan

Meski berstatus tersangka, tiga satpol PP tersangka kasus dugaan pemerasan pengemis disabilitas belum ditahan.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, menyebut pihaknya bakal melihat lebih dulu apakah ketiganya kooperatif atau tidak dalam proses hukum.

“Belum (ditahan), masih kita pastikan apakah kooperatif atau tidak,” kata Arie.

Uang Pemerasan Pengemis Disabilitas Dihabiskan

Tiga Satpol PP tersangka pemerasan pengemis disabilitas buka suara. Mereka mengaku menghabiskan uang pengemis itu.

“Ketika kita tanyakan soal barang bukti uang hasil pemerasan, ketiga tersangka mengaku uangnya sudah mereka habiskan,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto.

Satpol PP Peras Pengemis Rp 300 Ribu

Tiga tersangka Satpol PP diduga memeras Rp 300 ribu dari pengemis itu.

“Korbannya mengaku dimintai uang Rp 300 ribu,” kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Arie mengatakan uang tersebut sudah dihabiskan oleh para tersangka. Ketiganya diduga memakai mobil dinas Pemkot Batam saat melakukan pemerasan.

“Barang bukti lainnya adalah mobil Dinas Sosial Pemkot Batam yang dipakai untuk melakukan dugaan pemerasan,” kata Arie.

Satu Pelaku Pemerasan Pengemis Seorang ASN

Salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengemis disabilitas berstatus ASN dan dua lainnya tenaga honorer.

“Ada tiga orang Satpol PP Pemkot Batam kita jadikan tersangka dugaan pemerasan terhadap pengemis yang menyandang disabilitas. Dari tiga orang tersebut, satu di antaranya inisial S statusnya ASN di Satpol PP, sedangkan dua orang lagi inisial D dan A statusnya tenaga honorer,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Arie mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Dia mengaku tak habis pikir mengapa tiga oknum Satpol PP tersebut tega memeras pengemis disabilitas.

“Kita masih mengembangkan kasus dugaan pemerasan tersebut. Ini soal hati nurani ya. Korbannya itu pengemis diduga menjadi korban pemerasan mereka. Apa lagi pengemis itu menyandang disabilitas,” kata Arie.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini