Sat Reskrim Polres Banjar, Bekuk Pencuri Sarang Burung Walet Senilai Rp70 Juta

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banjar – Empat pelaku spesialis pencurian sarang burung walet, akhirnya ditangkap juga oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar.

Tersangka MM (22 Tahun), S (30 Tahun), AR (44 Tahun), dan NH (29 Tahun), berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, di rumah masing-masing.

“Satu satu pelaku dapat ditangkap berawal dari jaket yang digunakan oleh salah satu pelaku, ketika beraksi mencuri sarang burung walet,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny SIK MH saat kegiatan konferensi pers, Jumat (09/10/2020).

Menurut Kapolres Banjar, ke empat pelaku melakukan aksinya pada Tanggal 25 September 2020 lalu, di Lingkungan Pintusinga RT.01 RW.17 Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar, Jawa Barat.

“Para pelaku mengambil barang berupa sarang burung walet seberat 7Kg dengan estimasi kerugian sebesar Rp.70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) milik para korban, dengan cara membongkar lubang tempat keluar masuk sarang burung walet,” tutur Kapolres Banjar.

AKBP Melda Yanny SIK MH menambahkan, saat ini para pelaku sudah tertangkap dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh Tahun, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berita Banjar, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini