Polres Majalengka, Sita 773 Botol Minuman Keras

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Majalengka – Polres Majalengka, dan Polsek Jajaran Polres Majalengka, berhasil mengamankan 773 botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (17/09/2020).

Operasi pemberantasan miras itu akan terus dilakukan di wilayah Hukum Polres Majalengka, guna menjaga situasi tetap kondusif.

Ratusan botol miras pabrikan tersebut diamankan dari Periode Tanggal 01 Juli s/d Tanggal 16 September 2020.

Sat Narkoba Polres Majalengka, berhasil mengamankan Minuman Keras berbagai merek sebanyak 623 Botol, Ciu 86 Liter, dan Polsek Jajaran, berhasil mengamankan Minuman Keras berbagai merek sebanyak 150 Botol.

Jenis minuman beralkohol berupa Anggur kolesom, anggur merah, Asoka, Bir putih, Tuak 1 Botol dan Ciu sebanyak 1 Botol kemudian barang bukti diamankan di Mako Polres Majalengka.

Polres Majalengka, Sita 773 Botol Minuman Keras (3)
Minuman Keras yang disita

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP., Dr., Bismo Teguh Prakoso, mengatakan bahwa operasi terhadap peredaran minuman keras itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman, dan nyaman, karena tidak di pungkiri akibat dari minuman keras tersebut dapat menyebabkan tindak kejahatan lainnya.

Razia miras tersebut dilakukan dengan melibatkan personil Sat Narkoba Polres Majalengka, dan Polsek Jajaran.

“Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan Seperti misalnya keributan, tawuran, dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh minuman keras,’’ ucap Kapolres Majalengka, AKBP., Bismo.

Kapolres Majalengka, Dr., Bismo Teguh Prakoso, juga mengatakan kegiatan operasi cipta kondisi melalui KRYD itu akan terus ditingkatkan guna meminimalisir kejadian yang ditimbulkan dari minuman keras tersebut. Berita Majalengka, red

- Advertisement -

Berita Terkini