Polres Labuhanbatu, Lumpuhkan 4 Tersangka Premanisme

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH, mengatakan dari pengungkapan ini, 4 tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki para tersangka, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Pengungkapan ini, tercatat sejak 11 Agustus 2020 – 10 September 2020, polisi mengamankan 11 tersangka tindak pidana premanisme dengan barang bukti sepeda motor, uang tunai, kampak, dompet warna coklat, tas selempang, bendera merah putih atau dengan kerugian yang dialami korban sekitar Rp 11.737.000,” sebutnya.

Selain itu, menurut Kapolres Labuhanbatu Operasi Kancil Toba 2020 delik premanisme, kasus 3c Polres Labuhanbatu mengungkap 57 kasus dengan 69 tersangka. Total kerugian keseluruhan kasus ini sekitar Rp 572.554.000

“Dan adapun Operasi Kancil Toba 2020 yang digelar 28 Agustus – 10 September 2020 dengan sasaran pencurian kendaraan bermotor dan penadah, kita mengungkap 26 kasus, berikut 27 tersangkanya dan 2 tersangka residivis kasus curanmor yang terdiri dari 24 pelaku utama curanmor dan 3 penadah,” jelasnya.

Sambungnya, dari 26 kasus yang berhasil diungkap, total kerugian yang ditaksir berkisar Rp 259.200.000, sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni 28 unit sepeda motor, 1 buah STNK sepeda motor, 1 buah BPKB sepeda motor, 1 buah kunci pas cabang 3, 1 buah kunci L, 1 buah kunci T, 1 buah tang, 1 buah linggis, 1 bilah parang, 1 pasang sendal jepit dan 1 potong besi.

“Dari perkara ini, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 4 tersangka, karena terdapat ancaman yang membahayakan keselamatan petugas dengan cara memberi tembakan ke arah kaki tersangka untuk menghentikan ancaman tersebut,” terang Kapolres.

Sementara itu, pada pengungkapan kasus 3C, 23 kasus berhasil diungkap berikut dengan 31 tersangkanya. Di mana, untuk curat terdapat 4 kasus dengan 4 tersangka, 16 kasus curat dengan 24 tersangka dan 3 kasus curanmor dengan 3 tersangka.

“Jumlah kerugian dari 23 kasus yang berhasil diungkap kurang lebih sekitar Rp 301.617.000,” ucapnya.

Perkara ini juga turut diamankan 8 unit sepeda motor, 1 buah STNK sepeda motor, 1 buah BPKB sepeda motor, 1 buah kunci pas cabang 3, 1 buah kunci L, 1 buah kunci T, 1 buah tang, 1 buah linggis, 1 buah martil, 4 pasang daun jendela, 1 buah besi, 1 potong kunci ring 14, 20 buah tabung gas 3 kg, 5 unit handphone, 740 batang bibit sawit, 2 unit TV dan puluhan bungkus rokok. Berita Labuhanbatu, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini