Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Bebas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham resmi bebas dari penjara hari ini. Idrus telah menjalani hukuman dua tahun penjara karena terlibat kasus korupsi terkait proyek PLTU Riau-1.

“(Idrus Marham) telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang,” kata Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).

Idrus divonis dua tahun penjara setelah kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Idrus pun telah membayar hukuman denda yang dijatuhi oleh majelis hakim.

“Lama pidana 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Desember 2020 Nomor 3681 K/PID.SUS/2019. Denda Rp 50 juta sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020,” ungkap Rika.

Seperti diketahui, Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Hukuman Idrus kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Namun, Idrus membela diri.

Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA. MA pun mengabulkan kasasi Idrus dan menyunat hukumannya menjadi 2 tahun penjara.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini