Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Ayla Zumela Ditangkap Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Polisi menangkap Ayla Zumella yang merupakan salah satu jebolan Indonesia Idol lantaran dugaan keterlibatan dalam investasi bodong.

Dia dilaporkan membernya yang mengalami kerugian Rp 120 juta ke Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, saat ini Alya ditahan dan masih didalami keterangannya.

“Benar yang bersangkutan sudah diamankan. Dia diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan,” kata AKP Ricky Pripurna, Kamis (10/9/2020).

Dikatakan Ricky, Ayla dilaporkan oleh seorang member investasi bernama Herman Rumapea yang dikelola Ayla. Dalam laporannya, korban merasa ditipu dan mengalami kerugian uang sebesar Rp 120 juta.

“Kerugian korbannya sekitar Rp 120 juta. Ada juga member lain kita ketahui membuat laporan di Polsek Medan barat dan Polrestabes Medan,” ujarnya.

Pihaknya telah mendapat informasi bahwa beberapa korban dugaan investasi bodong yang dikelola Ayla tersebut berasal dari Medan Area, Medan Barat dan Medan Sunggal.

“Laporan di Polrestabes Medan yang sudah terkonfirmasi ada dua satu laporan tentang penipuan dan satu lagi laporan perampasan mobil,” ungkapnya.

Ricky menjelaskan, Ayla diamankan di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Jumat (4/9/2020).

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi kemudian melakukan penahan terhadap yang bersangkutan sejak Sabtu (5/9/2020).

“Kita amankan dari Garu III, kalau gak salah itu di rumah pengacaranya.”

Saat dikonfirmasi adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh tersangka, Ricky menyatakan masih menyidiknya dan belum menemukan adanya dugaan pencucian uang.

Lebih lanjut, dia mengatakan akan mendalami kasus tersebut apakah ada indikasi pencucian uang yang dilakukan tersangka.

“Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subs 372 KUHPidana,” katanya. (suara)

- Advertisement -

Berita Terkini