Penyedia Tempat Perjudian Di Tapteng Akan Terkena Sanksi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapanuli Tengah – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Darwin Sitompul musnahkan 14 mesin judi, Rabu (9/9/2020), di depan Gedung Olahraga (GOR) Pandan.

“Kalau ada tempat usaha baik rumah makan maupun usaha lain yang menyediakan tempat perjudian, maka izin usahanya akan kita cabut,” tegas Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Sambungnya, Pemerintah Kabupaten Tapteng akan melakukan kajian untuk membuat peraturan bagi penyedia tempat perjudian.

“Kalau si penyedia tidak ada memiliki izin usahanya seperti warung atau kedai kopi, kami akan kaji untuk mencabut semua menyangkut urusan administrasi kependudukannya. Saya tak main-main, haram hukumnya ada judi di Tapteng selama kami masih menjabat,” ucapnya.

Lanjut, selain telah melakukan pembangunan fisik, Bupati Kabupaten Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani juga akan membangun mental masyarakat untuk jauh dari penyakit masyarakat.

“Pembangunan Fisik telah kita lakukan, tetapi mental masyarakat juga harus kita bangun. Mesin judi ini informasinya bisa meraup omset hingga jutaan bahkan puluhan juta perharinya, jelaslah masyarakat kita akan semakin miskin dimasa sulit ini,” ungkap Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Lebih Lanjut, Pemkab Tapteng akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk memberantas segala bentuk perjudian, dan juga meminta kepada Tokoh Masyarakat dan Aparatur baik di Kelurahan hingga Kecamatan untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktifitas judi kepada pihak kepolisian.

“Kalau tidak diambil akan kita musnahkan. Kalau ketahuan siapa pemiliknya, mesin judi dan pemiliknya akan kami serahkan untuk diproses hukum. Terkait togel, bila tertangkap tangan oleh masyarakat , amankan pelakunya dan serahkan kepihak kepolisian untuk diproses,” jelasnya. (Supriadi)

- Advertisement -

Berita Terkini