Kembali Tersandung Hukum, Bonaran Mantan Bupati Tapteng Dituntut 3,6 Tahun

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapanuli Tengah – Awalnya pada Tanggal 19 Februari 2012 di Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) yang berada di Jalan Kapten M Sitorus, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Raja Bonaran Situmeang yang diduga melakukan penipuan, berjanji akan memberikan pekerjaan atau proyek pada Efendi Marpaung saat Raja Bonaran menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Tapteng Periode 2011-2016.

Raja Bonaran Situmeang yang diduga melakukan penipuan, kemudian meminta uang kepada Efendi Marpaung sebesar Rp500 Juta rupiah sebagai uang depan sebelum Efendi Marpaung mendapatkan pekerjaan atau proyek.

Lanjut, atas arahan Raja Bonaran Situmeang kepada Efendi Marpaung, sehingga Efendi Marpaung menyetor uang tunai sebesar Rp500 Juta ke rekening BANK Mandiri dengan Nomor Rekening : 006-00-0460627-7 atas nama Pantun Banjarnahor melalui Bank Mandiri Sibolga pada Tanggal 20 Februari 2012.

Kemudian Efendi Marpaung diperintahkan Raja Bonaran Situmeang, untuk mengirim uang kepada Pantun Banjarnahor, dengan alasan Raja Bonaran memiliki hutang pada Pantun Banjar Nahor untuk biaya pada saat masa pencalonan Bupati Tapteng.

Namun Efendi Marpaung tidak kenal dengan Pantun Banjarnahor, tetapi pernah mendengar namanya sebagai pendukung Raja Bonaran Situmeang dari Jakarta pada masa pencalonan sebagai Bupati Tapteng Periode 2011-2016. Efendi Marpaung juga tidak memiliki hubungan keluarga atau hubungan kerja dengan Pantun Banjarnahor.

Sementara itu, Efendi Marpaung saat itu sebagai salah satu Tim Sukses Raja Bonaran Situmeang, koordinator wilayah Dapil II, dan kemudian Efendi Marpaung dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan atau proyek dari Raja Bonaran Situmeang setelah menang dan menjabat sebagai Bupati Tapteng.

Setelah Raja Bonaran Situmeang menjabat sebagai Bupati Tapteng, lalu Efendi Marpaung ditelfon Raja Bonaran Situmeang untuk datang kerumah dinas Bupati Tapteng, dan menyuruh Efendi Marpaung membawa uang Rp500 Juta.

Kemudian pada malam itu juga Efendi Marpaung seorang diri datang kerumah dinas Bupati Tapteng dengan membawa uang tunai sebesar Rp500 Juta, yang dimasukkan Efendi Marpaung ke dalam kantong plastik besar warna hitam.

Setibanya dirumah dinas Bupati Tapteng, Efendi Marpaung masuk kedalam ruang belakang dan bertemu dengan Raja Bonaran Situmeang dan Bakhtiar Ahmad Sibarani yang sudah duduk bersama. Kemudian Raja Bonaran Situmeang pergi ke arah kamar sebentar, dan Efedi Marpaung duduk bersama dengan Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Beberapa saat kemudian Raja Bonaran Situmeang kembali ketempat Efendi Marpaung dan Bakhtiar Ahmad Sibarani, dengan membawa sepotong kertas dan kemudian mengatakan kepada Efendi Marpaung “Kirimkan uangnya ke nomor rekening ini. Di Dinas Pendidikan pekerjaannya ya,” kata Raja Bonaran Situmeang sambil memberikan sepotong kertas kepada Efendi Marpaung. Sepotong kertas yang diberikan Raja Bonaran Situmeang itu berisikan nomor rekening Bank Mandiri atas nama Pantun Banjarnahor. Kemudian Efendi Marpaung menajawab “Ya,” kepada Raja Bonaran Situmeang. Setelah itu Efendi Marpaung keluar dari rumah dinas Bupati Tapteng dan pulang.

Keesokan harinya Tanggal 20 Februari 2012, Efendi Marpaung menyetor tunai uang sebesar Rp500 Juta ke nomor rekening Bank Mandiri 006-00-0460627-7 atas nama Pantun Banjarnahor melalui Bank Mandiri, sesuai dengan yang tertulis di sepotong kertas yang diberikan oleh Raja Bonaran Situmeang kepada Efendi Marpaung. Setelah Efendi Marpaung selesai melakukan setor tunai, selanjutnya Efendi Marpaung mengkonfirmasi kepada Raja Bonaran Situmean melalui telfon dan Raja Bonaran Situmeang mengiyakannya.

Setelah saat itu Efendi Marpaung terus menanyakan kepada Raja Bonaran Situmeang tentang janjinya yang akan memberikan perkerjaan atau proyek padanya, padahal Efendi Marpaung sudah memberikan uang sebesar Rp500 Juta tersebut sesuai dengan arahan Raja Bonaran Situmeang yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tapteng.

Hingga Tahun 2014 Raja Bonaran Situmeang ditangkap dan ditahan oleh pihak berwenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Efendi Marpaung tidak ada mendapat pekerjaan atau proyek seperti yang di janjikan Raja Bonaran Situmeang.

Raja Bonaran Situmeang juga tidak ada mengembalikan sebahagian atau seluruhnya uang Efendi Marpaung sebesar Rp500 Juta tersebut. Sehubungan dengan tidak terpenuhinya janji tersebut, Efendi Marpaung mengalami kerugian Materil sebesar Rp500 Juta.

Atas perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dalam Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

Informasi yamg dihimpun MudaNews.Com, Raja Bonaran Situmeang dituntut 3,6 tahun atas kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan Raja Bonaran Situmeang kepada Efendi Marpaung dan sampai berita ini diterbutkan kasus itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga.

Sementara itu, Kajari Sibolga belum dapat dikonfirmasi MudaNews.Com terkait kebenaran informasi tuntutan atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan Raja Bonaran Situmeang.

Sumber (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sibolga). (Supriadi)

- Advertisement -

Berita Terkini