Gedung Mangkrak UIN-SU, Rektor Ditetapkan Polisi Tersangka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dit Reskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 yang terletak di Kampus II yang mana pembangunan tersebut bernilai Rp. 44.973.352.460,93 diduga mangkrak tidak selesai sampai saat ini yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) yang ditangani Tipikor Poldasu.

“Berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Medan an. Prof. Dr. S ,M.Ag., memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp. 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp. 50.000.000.000,00,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9/2020).

Tatan menerangkan, sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UIN-SU Medan yang dikerjakan oleh PT. MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka yaitu Drs. SS, M.A., ASN /Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Kemudian J S, SE yaitu Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa, Agama Islam dan yang terakhir Prof. Dr. S, S.Ag.,M.Ag. ASN/Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

“Penetapan 3 tersangka Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp. 10.350.091.337,98 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen),” jelasnya.

“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN-SU Medan TA. 2018, dokumen–dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut,” terang Tatan. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini