Penuhi Nafsu Birahi, Buruh Tani di Majalengka Cabuli Anak Dibawah Umur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Majalengka – Sempat dikabarkan hilang oleh keluarganya melalui media sosial, pelajar asal Majalengka, dinodai oleh seorang buruh pabrik berusia 33 Tahun.

Dikatakan Kapolres Majalengka, AKBP Dr Bimo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo D Celular, menurutnya nafsu birahi tersangka sudah tidak terbendungkan, sehingga korban dipaksa berhubungan badan di sebuah kosan tepatnya di Jalan Gerakan Koprasi, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

“Tersangka merayu dan membujuk korban mengajak korban, untuk ciuman, sehingga korban terangsang, kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban,” jelas Kapolres Majalengka, AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso, dalam Konferensi Pers, Kamis (27/08/2020).

Penuhi Nafsu Birahi, Buruh Tani di Majalengka Cabuli Anak Dibawah Umur
Polres Majalengka mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepada Motor yang digunakan Tersangka saat melakukan perbuatannya.

Karena mendapat laporan hilang oleh keluarga korban, selanjutnya Polsek Rajagaluh dan Unit PPA Polres Majalengka, melakukan pencarian.

Kemudian pada hari Senin Tanggal 24 Agustus 2020, korban ditemukan oleh saksi bernama Eman, pada saat itu korban dengan tersangka sedang bersama. Sehingga korban dan tersangka diamankan di Polsek Rajagaluh.

Lalu pada hari Selasa Tanggal 25 Agustus 2020, dikatakan Kapolres, korban bersama keluarganya datang ke Kantor Polisi, untuk melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana pelecehan seksual anak dibawah umur.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka pencabulan anak dibawah umur di jerat Pasal 81,dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” jelas Kapolres.

“Pelaku diancam minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara,” tandasnya. Berita Majalengka, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini