Modus Obati Galau Putus Cinta, Warga Pergoki Dukun Palsu Cabuli ABG

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Ogan Komering Ilir – Seorang petani yang berpura-pura mampu mengobati penyakit berinisial AL (40) tepergok sedang mencabuli remaja putri inisial DY (16). Dukun palsu itu akhirnya digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa itu bermula saat korban sedang galau akibat putus cinta. Dia pun mendatangi rumah neneknya di salah satu desa di Kecamatan Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (20/8) malam. Di sana siswi SMA sederajat itu berobat dengan pelaku yang tinggal tak jauh dari TKP.

Pada saat itu, korban meminta pelaku agar diobati hatinya sedang gunda gulana akibat putus cinta. Pelaku pun bersedia mengobati dengan syarat harus membuka seluruh pakaiannya.

Syarat itu pun disetujui korban. Dalam situasi sepi di kamar nenek korban, pelaku melakukan pencabulan. Korban hanya pasrah diperlakukan seperti itu.

Esok malamnya, pelaku kembali menyuruh korban datang kembali untuk mengulangi pengobatan karena belum rampung. Di tempat yang sama, Jumat (21/8) malam, pelaku lagi-lagi mencabuli korban dengan modus memberikan air putih jampian.

Warga yang curiga dengan kedatangan korban dan pelaku di rumah neneknya, menaruh curiga. Mereka pun mengintip dari celah dinding dan benar saja pelaku sedang berbuat cabul. Tak terima, warga memergoki aksi itu dan langsung membawa pelaku ke kantor polisi.

Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengatakan, tersangka mengakui semua tuduhan dengan berkedok menjadi dukun yang bisa mengobati beragam penyakit. Tersangka mengambil kesempatan ketika korban ingin berobat dengannya di rumah nenek korban dalam situasi yang sepi.

“Benar, tersangka sudah diamankan karena dipergoki warga. Dia mencabuli remaja putri dengan modus dukun palsu,” ungkap Iryansyah, Selasa (25/8).

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti sepeeti segelas air jampian, satu set pakaian korban, termasuk bra dan celana dalam, serta pakaian milik tersangka saat kejadian.

“Tersangka mengaku dua kali mencabuli korban pada dua malam berturut-turut di tempat yang sama,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, tersangka terancam dipidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber : Merdeka.com

- Advertisement -

Berita Terkini