Dugaan Pungli Dana BOK Puskesmas Teluk, Pakar Hukum Pidana: Siapapun yang Terlibat Segara Diproses Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Permasalahan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Desa Teluk Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Anggaran 2017 s.d 2019.

Akibat dugaan pungli Dana BOK Puskesmas Teluk itu sehingga beberapa pegawai/tenaga kesehatan dimintai keterangan oleh Kejari Langkat.

“Kejari Langkat harus serius dan mendalami keterangan, informasi tersebut,” tegas Pakar Hukum Pidana Dr Redyanto Sidi SH MH kepada mudanews.com, Senin (24/8/2020) di Medan.

Redyanto menambahkan, dapat diduga ada indikasi pelanggaran hukum disitu. “Siapapun yang terlibat harus segara di proses hukum dan dimejahijaukan,” sambungnya.

Co.Founder Achilles Health Law Indonesia-AHLI mengajak masyarakat untuk mendukung Kejari Langkat. “Mari kita support, kita percaya Kejari Langkat,” tandasnya.

Mudanews.com mencoba mengkonfirmasi oknum Kepala Puskesmas Teluk berinisial dr ED melalui pesan Whatsapp pada Minggu (23/8/2020) sudah ceklis biru, namun tidak berbalas.

“Maaf ya, saya lagi repot,” tutupnya ketika dihubungi dan langsung mematikan telepon seluler .

Sebelumnya diberitakan, salah seorang tenaga kesehatan Puskesmas Desa Teluk saat dijumpai awak media di Kota Stabat, mengaku kalau pemotongan itu diduga sudah dilakukan ed selama 3 tahun.

“Alasan dia (ED) uang pemotongan itu untuk disetorkan ke dinas. Tapi sudah kami tanya ke dinas, bahwa tidak ada uang itu masuk ke sana,” sebut sumber sembari meminta namanya tidak disebutkan pada Minggu (19/01/2020) lalu.

Sebelum ED menjadi Kapus Desa Teluk, tidak ada pemotongan BOK. Tenaga kesehatan mendapatkan BOK secara utuh. Disamping itu, ada tiga orang masing-masing berinisial HRB, EN dan MW yang disebut-sebut sebagai orang suruhan ED untuk melakukan pungutan ke rumah-rumah. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini