Polresta Deli Serdang, Tangkap 3 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 orang laki-laki atas dugaan keras penyalahgunaan narkotika di Dusun IX, Desa Sungai Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/08/2020).

Berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun IX, Desa Sungai Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Berbekal informasi tersebut, Tim Buser Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.

Berbekal dari informasi tersebut Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap S (38) warga Dusun IX Desa Sungai Putih Kecamatan Galang dan A (31) warga Dusun IX Desa Sungai Putih Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang di rumah S dan dari mereka diperoleh barang bukti 1 paket sabu yang pada saat itu diselipkan di triplek dinding kamar.

Dari hasil introgasi, S mengakui sabu tersebut diperoleh dari S Alias Ombo.

Berbekal hasil interogasi tersebut, Selanjutnya Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengejaran terhadap S alias Ombo, dan petugas berhasil mengaman S alias Ombo di salah satu rumah kosong di Dusun IX Desa Sei Putih Kecamatan Galang dan darinya ditemukan 12 paket Shabu seberat Brutto 32 gram.

Selanjutnya, pelaku bersama Barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna penyidikan lebih lanjut.

“S dan A bersama S alias Ombo berhasil kami tangkap atas dugaan keras penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, saat ini sedang menjalani proses hukum di kantor Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,” ujar Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK saat dikonfirmasi.

“Terhadap pelaku kami kenakan pasal 114 subs pasal 112 yo pasal 132 UU no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Akp Ginanjar.

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 orang laki-laki atas dugaan keras penyalahgunaan narkotika di Dusun IX, Desa Sungai Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/08/2020).

Berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun IX, Desa Sungai Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Berbekal informasi tersebut, Tim Buser Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.

Berbekal dari informasi tersebut Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap S (38) warga Dusun IX Desa Sungai Putih Kecamatan Galang dan A (31) warga Dusun IX Desa Sungai Putih Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang di rumah S dan dari mereka diperoleh barang bukti 1 paket sabu yang pada saat itu diselipkan di triplek dinding kamar.

Dari hasil introgasi, S mengakui sabu tersebut diperoleh dari S Alias Ombo.

Berbekal hasil interogasi tersebut, Selanjutnya Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengejaran terhadap S alias Ombo, dan petugas berhasil mengaman S alias Ombo di salah satu rumah kosong di Dusun IX Desa Sei Putih Kecamatan Galang dan darinya ditemukan 12 paket Shabu seberat Brutto 32 gram.

Selanjutnya, pelaku bersama Barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna penyidikan lebih lanjut.

“S dan A bersama S alias Ombo berhasil kami tangkap atas dugaan keras penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, saat ini sedang menjalani proses hukum di kantor Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,” ujar Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK saat dikonfirmasi.

“Terhadap pelaku kami kenakan pasal 114 subs pasal 112 yo pasal 132 UU no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Akp Ginanjar. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini