Polsek Binjai Utara, Amankan Pelaku Pencuri Kotak Infak Masjid

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Binjai – Unit Reskrim Polsek Binjai Utara telah mengamankan terhadap 1 (satu) orang pelaku berinisial AJH (41) warga Jalan Bilal, Gg Wakaf, Dusun XII, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal yang diduga merupakan pencuri kotak infak Mesjid Istiqomah di Jalan P Kemerdekaan, Gg Tampah, Lingkungan V Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Binjai Polda Sumut AKP Siswanto Ginting menjelaskan, berawal berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/85 /VIII/2020/SPKT Binjai Utara, Rabu tanggal 19 Agustus 2020.

“Dimana posisi kotak Infak tersebut terletak di dalam ruangan mesjid dekat pintu masuk samping kiri yang dilakukan oleh seorang laki-laki AJS dengan cara oleh pelaku terlebih dahulu masuk kehalaman Mesjid Istiqomah dengan mengedarai sepeda motor Honda Revo Bk 5709 ADC dan dipakirkan oleh pelaku di samping halaman Mesjid tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku berjalan dan masuk ke pintu samping Mesjid dan pelaku melihat ada Kotak Infak di samping pintu Mesjid lalu pelaku mengeluarkan anak kunci dari sakunya dan membuka gembok Kotak Infak tersebut dan setelah terbuka pelaku mengambil uang yang ada didalam Kotak Infak yang di dalamnya ada uang tunai sebesar Rp 2.002.300,- (dua juta dua ribu tiga ratus rupiah) dan memasukkannya ke kantong celananya.

“Kemudian pelaku menuju kamar mandi dan setelah keluar dari kamar mandi pelaku diamankan saksi yang bernama Bambang (60) dan menemukan uang hasil curiannya dari kantong saku sebelah kiri dan kanan pelaku, dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Lurah Cengkeh Turi,” jelas Siswanto.

Petugas menyita barang bukti 1 (satu) Buah Kotak Infak terbuat dari kaleng warna hijau bergembok merek Tri Moon dan mempunyai anak kunci yg bermerk Tri Moon, Uang Tunai Rp 2.002.300,- (Dua juta dua ribu Tiga ratus Rupiah), dan 1 (satu) Unit Sp Motor Revo Fit warna Hitam Les Biru BK 5709 ACD.

“Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, membawa pelaku ke Kantor Polsek Binjai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya. Berita Binjai, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini