Pembunuhan di Samosir, Tujuh Anak Korban Alami Trauma Psikis

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Samosir – Para pelaku pembunuhan terhadap Rianto Simbolon harus mendapat hukuman maksimal. Karena enam pelaku tak sekadar menghilangkan nyawa korban, melainkan juga membuat ketujuh anak korban mengalami trauma psikis.

Hal ini diungkapkan oleh Dwi Ngai Sinaga SH MH selaku penasehat hukum keluarga korban yang juga tim LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru (PPTSB) Sedunia kepada wartawan, Sabtu (15/8/2020).

Dijelaskan Dwi, pembunuhan terjadi di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihutasa, Kabupaten Samosir.

Tewasnya korban, kata Dwi, menyisakan luka yang sangat mendalam, terkhusus bagi anak-anak korban yang masih sangat membutuhkan kasih sayang orang tua. Sebab, belum ada anak korban yang bisa menanggungjawabi adik-adiknya. Anak sulung korban masih duduk dibangku kelas XI SMA. Sedangkan anak bungsu korban berumur 5 tahun.

Dwi melanjutkan, kurang lebih 2 tahun lalu, istri korban lebih dahulu berpulang ke Yang Maha Kuasa. “Tahun ini, mereka (ketujuh anak korban) harus dihadapkan lagi dengan kehilangan sosok seorang ayah yang sangat mereka sayangi secara tidak wajar,” sebutnya.

Dwi menambahkan, sejauh ini jajaran Polres Samosir telah berhasil menangkap empat dari enam pelaku. Dua pelaku lainnya masih proses pencarian.

“Keluarga korban berharap dan memohon agar dua pelaku lagi segera ditangkap. Usut tuntas kasus ini untuk mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Secara tegas, Dwi mendesak Kapoldasu agar bisa segera membentuk tim untuk memburu dua pelaku yang belum tertangkap.

“Kami atas nama keluarga almarhum mendesak Bapak Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin Siregar agar membentuk tim selain melakukan pengawasan terhadap personil Polres Samosir agar bisa memburu pelaku lainnya secara tegas,” ucap Dwi.

Dwi Sinaga menuturkan, para pelaku harus diganjar dengan hukuman yang seberat-beratnya, sesuai dengan Laporan Polisi keluarga korban. “Perbuatan yang dilakukan para pelaku adalah sudah sangat terencana. Para pelaku harus dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHPidana,” paparnya. Berita Samosir, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini