Ayah Cabuli Anak Tirinya hingga 10 Kali di Tanjung Morawa, Diamankan Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat dengan mengamankan seorang pria berinisial S (40) warga Jalan Irian Gg Aman Lingkungan III, Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa yang tega melakukan tindak pidana pencabulan dengan perbuatan berhubungan badan dengan korban yang merupakan anak tirinya, Jumat (07/08/20).

Diamankannya S bermula dari adanya laporan HM (41) bahwa korban yang merupakan anak kandung pelapor yakni seorang perempuan sebut saja namanya bunga (12) warga Jalan Irian Gg Aman Linkungan III Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa telah dicabuli oleh suami sirinya yang merupakan ayah tiri dari korban.

Sesuai informasi yang dihimpun, HM mulanya mengetahui hal tersebut dari tetangganya yang menjumpainya dengan mengatakan bahwa “anakmu sudah diperkosa ayah tirinya”.

Mendapati hal tersebut HM pun bergegas langsung menanyai anaknya (korban), betapa terkejutnya HM mendapati jawaban korban bahwa korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 10 (sepuluh) kali sejak setahun belakangan ini dan terakhir pada sekitar bulan April 2020 di dalam rumah ketika tidak ada orang.

Dan sesegera itu juga HM selaku pelapor melaporkan pelaku S kepada pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang atas perbuatannya terhadap korban yang merupakan anaknya pada Jumat (07/08/20) dini hari sekira pukul 03.00 WIB berikut dengan mengamankan pelaku S bersama keluarga lainnya.

Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung menindak lanjuti laporan pelapor dan langsung mengamankan pelaku S begitu tiba di Mapolresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIK MH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku S terkait tindak pidana pencabulan.

Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa pelaku S merupakan ayah tiri dari korban dan perbuatan cabul tersebut telah dilakukan kurang lebih sebanyak 10 kali kepada korban.

“Pelaku langsung kita amankan sesaat setelah diamankan oleh pelapor dan keluarganya, dan untuk saat ini pelaku S sudah kita amankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,” ujarnya.

“Terhadap pelaku S kita persangkakan Pasal 81, 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup pria berpangkat satu melati emas dipundak ini. Berita Deli SErdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini