Bhabinkamtibmas Polsek Batang Kuis, Mediasi Penyelesaian Masalah Masyarakat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Bhabinkamtibmas Desa Baru, Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang, Aiptu Fivi Enny Listiani melakukan mediasi penyelesaian perkara warganya prihal Perkelahian antara anak yang berinisial AR (17), warga Dusun III Desa Baru dengan anak yang berinisial AS (16), warga Dusun III Desa Baru di Kantor Desa Baru, Kecamatan Batang, Kuis Kabupaten Deli Serdang, Senin (03/04/2020) pukul 15.00 WIB.

Adapun kejadian tersebut berawal pada hari Minggu 02 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 WIB, AR bertanya tentang tontonan apa yang dilihat di hp milik AS lalu AS menjawab dengan menyuruh AR untuk membeli hp biar tidak bertanya terus menerus kemudian AR, sakit hati dan tidak terima dengan jawaban seperti itu, lalu AR melakukan pemukulan terhadap AS dan terjadi perkelahian yang akhirnya keduanya dipisah oleh orang tua AS.

Merasa tidak senang, orang tua dari AR melaporkan permasalahannya ke Bhabinkamtibmas Aiptu Fivi Enny Listiani untuk dilakukan penyelesaian perkaranya dengan cara Problem Solving.

Setelah dilakukan mediasi di Kantor Desa oleh Bhabinkamtibmas Desa Baru Aiptu Fivi Enny Listiani, kedua belah pihak disarankan untuk berdamai dan merekapun sepakat mau untuk berdamai dengan tidak mengulangi perbuatannya kembali dan membuat surat pernyataan perdamaian.

Kegiatan Problem Solving tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Baru Aiptu Fivi Enny Listiani, Kadus III Desa Baru Ahmad Jaki AR dan kedua belah pihak yang berselisih.

Adapun tujuan dari Aiptu Fivi Enny Listiani yakni melaksanakan giat problem solving tentang penyelesaian permasalahan, menghimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah dan membuat surat pernyataan untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.

Bhabinkamtibmas Desa Baru, Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang, Aiptu Fivi Enny Listiani juga memberikan nasehat dan himbauan Kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, kemitraan. Dengan adanya kegiatan problem solving ini permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak.

Kegiatan mediasi tersebut berakhir dengan penandatanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan saling memaafkan atas kejadian tersebut. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini