Dihalangi Pendukungnya, IF Gagal di Boyong ke Mapolres

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu Selatan – Kepolisian Resor Labuhanbatu melalui Unit I Reserse Umum gagal menjemput dan membawa paksa anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) lmam Firmadi untuk kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan berat bersama tiga orang rekannya di Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba.

Berdasarkan video yang beredar yang diunggah oleh pemilik akun Ramahul Muhalae berdurasi 1.47 menit di akun Youtubenya, pihak Satreskrim Polres Labubanbatu tampak menerima penolakan oleh sejumlah warga yang diduga sebagai pendukung FI saat akan memasuki kediaman FI.

Pada video tersebut puluhan masyarakat yang menolak pihak kepolisian membawa FI dan meminta kepada pihak kepolisian agar juga segera menindak lanjuti laporan FI yang juga menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh Muhammad Jefry Yono.

“Enak kali, udah jadi maling dikasih uang tapi gak ditangkap, jadi maling aja semuanya,” teriak warga.

Dihalangi Pendukungnya, IF Gagal di Boyong ke Mapolres
Polres Labubanbatu tampak menerima penolakan oleh sejumlah warga yang diduga sebagai pendukung FI saat akan memasuki kediaman FI. (Dok. Mudanews.com)

Terkait penolakan warga tersebut belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu, namun Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit ketika dihubungi, Senin (3/8) membenarkan adanya personel mendatangi kediaman anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan itu.

Sementara penasehat hukum Imam Firmadi, Prismadani ketika dihubungi belum mengetahui adanya informasi upaya paksa penjemputan kliennya di Desa Pinang Damai. Menurut dia, belum ada informasi penjemputan dari pihak keluarga maupun kepolisian.

“Saya cuma dengar saja kabar itu, karena belum dapat juga informasi dari kepolisian,” katanya.

Sebelumnya, Polres Labuhanbatu memastikan proses hukum dugaan penganiayaan berat yang melibatkan anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya tetap berjalan.

Namun, Polisi meminta waktu penjadwalan yang tepat dalam penetapan status hukum dan peningkatan status terlapor apakah dari saksi menjadi tersangka.

Imam Firmadi didampingi 4 pengacara bersama tiga orang terlapor tidak ditahan dengan alasan berstatus sebagai saksi dalam dugaan tindakan kekerasan fisik, diantaranya dengan cara mencabut paksa kuku kaki kiri korban Muhammad Jefry Yono.

Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Berita Labuhanbatu Selatan, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini