Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Tegaskan Tetap Lakukan Penyidikan Tindak Pidana Pengerusakan Hutan dan Penambangan Ilegal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Terkait pemberitaan yang belakangan ini berkembang tentang adanya dugaan tindak pidana pengerusakan hutan dengan melakukan penebangan kayu dalam kawasan hutan dan melakukan usaha penambangan tanpa ijin yang terjadi di Dusun I Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tegaskan sudah sampai dalam tahap penyidikan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK MH pada saat pers release bertempat didepan kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pada Kamis (30/07/2020).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK MH didampingi Wakasat Reskrim AKP A. Alexander, SH MH, Kanit Tipidter Sat Reskrim IPTU Jhoni Damanik, SH MH, KBO Sat Reskrim IPTU Syamsul Bahri dan Kaur Mintu Sat Reskrim IPDA Irfan Alma,SH, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dengan melakukan cek TKP, mengambil titik koordinat bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Pertama saya jelaskan dari hasil cek TKP kita dilapangan tidak ditemukan adanya kegiatan pengambilan material batu dialiran sungai lau cingkam,” ujar Kasat Reskrim.

“Kemudian berdasarkan pengambilan titik koordinat areal penambangan PT. AM berada di luar kawasan hutan, lalu batu belah (stone crusher) yang menjadi kegiatan usaha dari PT. AM diperoleh dari lokasi penambangan yang sebelumnya telah ada, namun begitu tetap kita lakukan langkah-langkah untuk dapat memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum terhadap kegiatan tersebut,” lanjutnya.

Dari rangkaian tindakan penyelidikan tersebut kemudian Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meningkatkan kepada tahap penyidikan terkait adanya penebangan kayu dengan menggunakan mesin chain saw dengan alat penarik crane. Bahwa terhadap kayu yang dilakukan penebangan merupakan jenis kayu hutan atau kayu sembarang keras.

Guna kepentingan penyidikan dalam kasus ini, pihak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti kayu yang masih tertinggal di TKP.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan juga pemeriksaan terhadap ahli dari Dinas Kehutanan dan juga melakukan gelar perkara nantinya untuk menentukan tersangka dari perkara ini,” tutup Kasat Reskrim. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini