Polres Pelabuhan Belawan, Tangkap Pemilik Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Team Operasional Satuan Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat Informasi ada lokasi atau tempat yang sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu tepatnya di Jalan Besi Putih Pasar XI Garapan, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (28/7/2020).

Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring mengatakan, team operasional melakukan Lidik guna kepastian informasi tersebut dan melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan sehingga dilakukan penindakan dengan menangkap laki-laki tersebut yang mengaku bernama Syaprizal alias SAP (47) warga Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan dan dilakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna biru di dalam kantong belakang sebelah kiri celana pelaku.

“Dimana dompet tersebut berisikan 8 bungkus plastik klip sedang berisi, 10 bungkus paket kecil yang diduga seluruhnya berisi shabu-shabu dan 1 buah pipet runcing (sekop),” terangnya.

Hasil interogasi sabu-sabu tersebut dibeli/diperoleh pelaku sebanyak 1/2 ons seharga Rp 25.000.000 dari temannya berinisial D (DPO), alamat tidak diketahui dan pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses sidik lanjut,” ujar Juriadi. Berita Medan, tim

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini