HP Hingga Rumah Senilai 1,5M Milik Bos PS Store Disita

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyita barang yang dimiliki oleh Putra Siregar. Barang-barang ilegal yang dimiliki pemilik PS Store ini berupa 190 handphone (HP) dengan berbagai macam merek.

Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie mengatakan barang bukti 190 unit HP ilegal termasuk tersangka yaitu Putra Siregar sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Total 190 pcs. Tsk (tersangka) selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol COVID-19,” kata Ricky di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Sebanyak 190 unit HP ilegal dengan nilai Rp 61,3 juta ini terbukti melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan Putra Siregar yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,5 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Atas kejadian tersebut, Bea Cukai mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak gampang terbuai oleh iming-iming produk yang dijual dengan harga murah.

“Karena kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa ya hati-hati dengan iming-iming barang murah, barang-barang mungkin bisa jadi ilegal, tapi tidak juga pasti ilegal, tapi dengan iming-iming harga murah memastikan ke masayarakat jangan sampai terpedaya,” ungkapnya. (dtc)

- Advertisement -

Berita Terkini