Polsek Galang, Tangkap Seorang Pria Saat Membawa Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – YH (44) warga Desa Galang Suka Dusun II, Gang Bilal, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai ditangkap Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, Jumat Jumat (24/7/2020).

Informasi dihimpun, Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba di Desa Galang Suka menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang Ipda E David SH memimpin langsung Timnya untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Saat ditemui awak media Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP RGM Hutagalung SH mengatakan di lokasi Tim mencurigai seorang pria yang berinisial YH, saat diinterogasi dan digeledah petugas berhasil menemukan 1 buah bungkus rokok dan 2 klip shabu dimana 1 bungkus klipnya berisi paket besar dan 1 klip berklip kecil dan 10 buah plastik klip kosong yang ditemukan tidak jauh jaraknya dari sekitar tempat YH berdiri.

Polsek Galang, Tangkap Seorang Pria Saat Membawa Sabu
YH diamankan

Atas kejadian tersebut YH ditangkap Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang dan diamankan ke Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang.

“YH ditangkap atas perbuatan diduga penyalahgunaan Narkoba, Saat ini YH sedang menjalani proses hukum di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,” jelas Kapolsek. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini