Eks Komisioner KPU Menang di PTUN Lawan Jokowi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting. Majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan Evi.

Majelis juga memerintahkan Jokowi mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

“Mewajibkan tergugat (Jokowi) untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat (Evi Novida) sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum dihentikan,” demikian amar putusan majelis hakim yang dibacakan kemarin, Kamis (23/7).

Putusan tersebut diketok hakim Enrico Simanjuntak selaku ketua serta Andi Muhammad Ali Rahman dan Umar Dani masing-masing sebagai anggota majelis hakim,

Kuasa hukum Evi, Heru Widodo berharap Jokowi menjalankan putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding. Menurutnya, juga juga harus segera mengembalikan posisi Evi sebagai Komisioner KPU.

Di sisi lain, kata Heru, tidak boleh ada proses pergantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI setelah keluar putusan PTUN tersebut.

“Kami meminta Presiden segera mengembalikan posisi Bu Evi Novida sebagai Komisioner KPU RI,” kata Heru.

Evi dalam kesempatan terpisah menyambut positif putusan PTUN Jakarta yang membatalkan pemecatan dirinya oleh Jokowi. Evi tak banyak berkomentar terkait putusan itu. Ia hanya berharap putusan tersebut bisa segera dijalankan Jokowi.

“Berharap amar putusan dijalankan dan salinan putusan bisa diterima secepatnya,” tutur Evi.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengaku belum menerima salinan putusan PTUN yang membatalkan pemecatan Evi sebagai komisioner KPU. Nantinya, kata Dini, putusan PTUN itu bakal dikaji lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

“Masih ada waktu 14 hari untuk presiden memutuskan banding atau tidak,” kata Dini.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Evi melanggar kode etik dalam kasus perolehan suara calon partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. DKPP mencopot Evi dari jabatannya per 18 Maret 2020.

Putusan DKPP tersebut kemudian dilaksanakan oleh Jokowi dengan memecat Evi secara tidak terhormat pada 26 Maret 2020.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini