Polsek Tanjung Morawa, Ringkus Dua Pelaku Curas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Dua Pria di Deli Serdang pelaku tindak pidana Curas harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai ditangkap tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Selasa (21/7/2020).

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH menerangkan, pada hari Selasa (21/7/2020) pagi, korban yakni Sri Dwiningsih (35) sedang beristirahat di rumahnya di Jalan Industri Gg Karya Tani Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sekira pukul 01.30 WIB Sri terbangun karena mendengar alarm mobil yang terparkirkan di teras rumahnya berbunyi dan mobil dalam keadaan hidup, sehingga Sri memanggil suaminya dan memeriksa mobil yang terparkir di teras rumah sudah dalam keadaan hidup.

“Kemudian suami Sri yakni Mega Langga (37) berusaha untuk menghalangi pelaku akan tetapi Mega justru ditabrak pelaku yang sedang mengendarai mobil korban. Selanjutnya Mega Langga berusaha mengejar pelaku akan tetapi tidak berhasil dan kehilangan jejak pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan kehilangan Mobil Datsun No Pol BK 1213 AAN warna abu-abu, Hp merk Samsung A30S, Hp A3 2016, Jam tangan 3 buah, Laptop Lenovo, Sepatu 4 pasang dan melaporkan ke Polsek Tanjung Morawa,” ujarnya.

Sorenya, pada hari Selasa (21/7), sekira pukul 17.00 WIB, team gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan tentang keberadaan para tersangka. Mendapat informasi bahwa salah seorang tersangka berinisial MR alias D (22) warga Jalan Industri Gg Karya Tani Dusun I, Desa Tanjung Morawa B,  Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sedang berada di Jalan Kesehatan Gg Nogio Kecamatan Deli Tua Kelurahan Deli Tua Timur Kodya Medan, petugas langsung berangkat dan berhasil mengamankan MR alias D beserta Mobil Korban.

Saat diinterogasi, MR alias D mengaku melakukan aksinya tersebut bersama dengan temannya yakni MJ (25) warga Jalan Industri Gg Mesjid Kampung Tengah Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Tak perlu menunggu lama Tim langsung berhasil mengamankan MJ di Jalan Industri Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa. Dan langsung memboyong kedua tersangka beserta Barang Bukti ke Mako Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang. Keduanya mengaku telah masuk ke dalam rumah Korban melalui pintu belakang dengan cara membuka engsel pintu rumah korban.

“Para tersangka sudah kami amankan, saat ini mereka sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang,” jelasnya.

“Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini