Polresta Deli Serdang, Tangkap Pelaku Pencurian

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Tim Tekab Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria berinisial Y (19) warga Dusun I Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang diduga melakukan tindak pidana Pencurian, Senin (20/7/2020).

Informasi dihimpun, pelaku telah melakukan aksinya pada hari Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun I Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian bermula saat korban yakni Rinto (29) yang bangun tidur dan melihat pintu warung miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak bekas congkelan.

“Kemudian korban memeriksa warung sembako miliknya dan mendapati uang dalam laci sudah tidak ada, dan handphone merek samsung yang terletak dilemari TV sudah tidak ada serta rokok berbagai jenis sebanyak 48 bungkus hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan kepada pihak Polresta Deli Serdang,” ujar Kasat Rerskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK MH, saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, yang sudah mengetahui identitas pelaku langsung mencari tahu keberadaan pelaku.

Polresta Deli Serdang, Tangkap Pelaku Pencurian
Barang bukti

Selanjutnya pada Senin (20/7/2020) Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa pelaku yang berinisial Y (19) sedang membeli pulsa di Dusun IV Batang Pasir Kecamaran Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Tak perlu lama Tim yang sudah melakukan penyelidikan terhadap Y langsung mengamankan pelaku.

Diterangkannya, saat diinterogasi petugas, Y mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel pintu warung milik korban dengan menggunakan pahat dan obeng. Setelah berhasil mencongkel pintu warung, selanjutnya Y mengambil uang didalam laci warung, rokok dan handphone merek samsung milik korban. Setelah berhasil mengambil barang curian tersebut selanjutnya pelaku menjualkan handphone dan rokok tersebut.

“Y sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang,” ungkap Kasat.

“Terhadap tersangka Y kita persangkakan pasal 363 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini