Naas saat Melakukan Aksi Jambretnya, Tim Tekab Polsek Namo Rambe yang sedang Patroli Berhasil Mengamankan Pelaku

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Tim Tekab Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian 1 buah dompet berwarna cream di Desa Kuala Simei Mei Simpang Udana, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Jumat (17/07/2020) Sore.

Berawal korban yang bernama Puspita Angraini (30) warga Dusun I Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax berboncengan dengan tiga orang anak yang masih kecil dengan meletakkan dompet miliknya di dashboard sepeda motor Yamaha Nmax yang sedang dikendarainya.

Sesampainya di simpang Udana Jalan Delitua-Namorambe Desa Kuala Simei Mei, Kecamatan Namorambe korban di pepet pelaku yang berinisial DT (30) warga Dusun II Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namo Rambe yang berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor Honda Kharisma dan langsung mengambil dompet milik korban Puspita Anggraini, dan pelaku DT berhasil mendapatkan 1 buah dompet kulit berwarna Cream yang berisikan 1 Unit Hp merk Sony Erikson, 1 unit Hp merk Oppo, 1 buah cincin emas anak anak, 1 buah kartu KIS An Puspita Anggraini dan uang tunai sebesar Rp 50.000.

Secara spontan korban Puspita Anggraini berteriak, dan pelaku DT langsung mengegas sepeda motornya melarikan diri sehingga mengundang banyak perhatian warga, sehingga warga membantu mengejar pelaku DT, setibanya di Desa Kuta Tualah pelaku DT menabrak 1 unit mobil yang mengakibatkan pelaku DT yang dibonceng terjatuh, selanjutnya teman pelaku DT yang mengendari Sepeda Motor Honda Kharisma melarikan diri meninggalkan pelaku DT yang terjatuh, kemudian pelaku DT yang terjatuh tersebut sempat melarikan diri kearah perladangan warga namun berhasil ditangkap oleh warga.

Pada saat kejadian tersebut, Tim Tekab Polsek Namo Rambe, Polresta Deli Serdang yang tidak jauh dari TKP sedang melaksanakan patroli langsung mengamankan pelaku DT dan barang bukti, kemudian Tim Tekab Polsek Namo Rambe, Polresta Deli Serdang membawa pelaku DT ke RSU Kasih Insani untuk perobatan, setelah itu pelaku DT di bawa ke Mako Polsek Namo Rambe, Polresta Deli Serdang guna proses lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Namo Rambe, Polresta Deli Serdang Iptu. Antonius Ginting mengatakan “Ya, sudah kita amankan pelaku DT beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku DT dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara teman pelaku DT yang melarikan diri sudah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran,” ujarnya. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini