Nikita Mirzani Divonis Hakim 6 Bulan Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Nikita Mirzani akhirnya divonis enam bulan penjara. Vonis tersebut terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Hal itu lewat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/7/2020).

“Mengadili satu, menyatakan saudari Nikita Mirzani, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak penganiayaan tersangka utama,” kata majelis hakim.

“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani, selama 6 bulan ini dengan masa percobaan 12 bulan.”

Dalam kesempatan itu, wajah Nikita terlihat memerah menahan tangis saat mendengar putusan tersebut. Sebelum vonis, Nikita pun mengaku banyak berdoa agar diberikan putusan hukuman yang seadil-adilnya.

“Di sidang vonis banyak-banyak berdoa tadi bismilahhirohmanirohim juga ditemani ada Ibu Fitri Salhuteru, ada Bang Fahmi,” kata Nikita Mirzani sebelum vonis.

Nikita Mirzani berharap ada keadilan yang sesuai fakta, tak ada yang dilebihkan atau dikurangi. Memang Nikita sudah lama menunggu vonis ini.

“Bismillah semoga keadilan ada di Niki seadil-adilnya. Ini sudah menunggu sekian lama dari Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli sudah 6 bulan ya mudah-mudahan hasilnya sesuai sama yang Niki harapkan. Ya kalau pun tidak, ya kita serahkan dan kita lihat nanti seperti apa,” bebernya.

“Harapannya sesuai sama fakta persidangan saja. Kalau Niki nggak mau ditambah-tambahin, nggak mau dikurang-kurangin, fakta ya di persidangan yang kayak begitu ya maunya begitu hasilnya,” lanjutnya.

Disinggung ada kekhawatiran jika nantinya masuk sel, Nikita Mirzani akui tak ada kekhawatiran terkait itu. Hal itu terjadi lantaran dirinya sudah pernah menjajal penjara.

“Kekhawatiran nggak kalau ditanya ‘gimana nanti masuk penjara’, kan sudah pernah, jadi nggak khawatir. Cuma kalau dipenjara kan nggak bisa ngapa-ngapain, buang waktu. Kalau di luar kan bisa cari duit dan ngurus anak,” ujarnya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini