Polres Binjai, Amankan Narapidana Asimilasi Pengedar Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Binjai – Satuan Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba yang juga merupakan narapidana asimilasi di Jalan Tanjung Priok, Kelurahan Rambung, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumut, Senin (13/7/2020).

Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang bahwasannya di Warung Kopi di Jalan Tanjung Priok Kelurahan Rambung sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

“Mendapatkan info tersebut anggota Satuan Res Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang kini diamankan Sat Narkoba Polres Binjai berinisial E (35),” katanya.

Siswanto menjelaskan, tersangka berhasil diamankan sebanyak 12 paket sabu seberat 8,75 gram. Saat ini terhadap tersangka dilakukan proses pendalaman terhadap pelaku untuk membongkar jaringan narkoba di wilayah Binjai.

“Informasi sementara Sat Narkoba Polres Binjai berhasil mengantongi nama pelaku penjual narkotika tersebut kepada tersangka inisial E tersebut,” tutupnya. Berita Binjai, red

- Advertisement -

Berita Terkini