Ketua HIPAKAD Langkat, Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Merasa tidak terima anaknya disiksa dan ditembak oknum Polisi, Ketua PC Himpunan Putra-putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Kabupaten Langkat Roslila Lubis (50), melaporkan oknum polisi yang telah menyebabkan anaknya cacat permanen tersebut ke Bidang Propam Polda Sumut, Rabu (8/7/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Keluhan dan laporan Roslila diterima langsung Kasubbag Yanduan Propam Poldasu Kompol Muridan diproses oleh petugas piket SUBBAGYANDUAN Bidang Propam Poldasu dengan nomor Laporan LP/43/VII/2020/Propam, tanggal 8 Juli 2020.

Didampingi kuasa hukumnya Romi A Tampubolon SH, sambil meneteskan air mata, Roslila menjelaskan kronologis singkat mulai saat anaknya yang bernama Satria Mandala (30) diamankan hingga terjadinya penyiksaan dan penembakan terhadap anaknya.

“Anak saya ditangkap pada 1 Februari yang lalu tanpa ada surat penangkapan dan kondisinya waktu itu dalam keadaan sehat dan bugar. Keesokan harinya, anak saya juga masih dalam keadaan sehat,” kenang Roslila dengan penuh haru.

Hari ke-3 ditahan, kata Roslila, dirinya tidak diperbolehkan petugas yang sedang piket untuk bertemu dengan anaknya. Namun, setelah hari ke-5, Roslila baru bisa menemui anaknya di ruang tahanan Polres Langkat dalam keadaan kakinya sudah ditembak.

“Sakit kali hati ini waktu melihat anak saya sudah dalam keadaan penuh lebam. Mulutnya pecah, wajahnya lebam, kakinya pincang dan diperban karena luka tembak yang dialaminya. Saya minta agar bapak Kapoldasu agar menindak tegas oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap anak saya,” tegasnya.

Meneteskan air mata, Roslila menyebutkan, bahwa anaknya disiksa oknum Polisi yang bertugas di Polres Langkat dalam keadaan mata tertutup dan tangan diborgol. “Saya gak terima anak saya diperlukan seperti itu,” pungkasnya lirih.

Sementara, Romy A Tampubolon SH meminta kepada Kabid Propam dan Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, agar menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam perkara yang sudah merugikan kliennya tersebut.

“Kita merasa tidak pantas klien kita diperlakukan seperti itu. Dia (korban) diamankan dan ditahan di Polres Langkat dalam keadaan sehat, namun setelah 3 hari Satria Mandala ditembak. Selain itu, SPKapnya dikeluarkan 2 Februari dan diserahkan kepada klien kita dua hari setelahnya,” ungkap Romy.

Dihadapan awak media, Romy menegaskan akan terus mengawal perkara kliennya hingga oknum Polisi yang melakukan penganiayaan tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kita akan terus kawal perkara ini,” pungkasnya. Berita Deli Serdang, Wahyu

 

- Advertisement -

Berita Terkini